Rabu, 06 Agustus 2008

Pakar ’97

AKTA PENDIRIAN

PRIMER KOPERASI PAKAR ‘97


Kami yang bertanda dibawah ini, alumni sekolah pertama perwira prajurit karier ABRI tahun akademi 1996/1997 selanjutnya disingkat PAKAR ’97, bersepakat menyelengarakan rapat pada :

Hari : Jumat
Tanggal : 08 Agustus 2008
Pukul : 19.30 Wib
Tempat : Ruang Tamu Mess Perwira Antarikse Koopsau I Lanud Halim P.

Anggota Pakar ’97 yang hadir berjumlah 20 (duapuluh) orang berpedoman pada ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah menyelenggarakan rapat secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat memutuskan membentuk Primer Koperasi Pakar ’97 dan menyusun Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

(1) Badan usaha bernama PRIMER KOPERASI ALUMNI SEKOLAH PERTAMA
PRAJURIT KARIER ABRI TAHUN AKADEMI 1996/1997.
dengan nama singkat : PRIMKOP PAKAR ’97
dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.

(2) Koperasi berkedudukan di : Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Kelurahan : Halim Perdanakusuma.
Kecamatan : Makassar.
Kotamadya : Jakarta Timur.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.


Pakar ’97
2


BAB II

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berazaskan kekeluargaan.
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan transparan.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan Perkoperasian.
g. Kerjasama antar Koperasi.


BAB III

FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 3

(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan Anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan
perekonomian Nasional dan korperasi sebagai sokogurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sbb :
a. Menghimpun dana dari anggota melalui simpanan wajib, simpanan pokok
dan simpanan sukarela.
b. Menyelengarakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam uang kepada anggota.
c. Mengadakan kerjasama antar Koperasi, dengan pihak lain, Perusahaan Swasta,
BUMN/BUMD, dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan.


Pakar ’97
3


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1) Anggota Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus Pengguna Jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Alumni Semapa PK ABRI IV
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam
perwalian dsb).
b. Bertempat tinggal di: Wilayah NKRI.
c. Mata Pencaharian : Anggota TNI / Polri.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan (3). --
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan
oleh rapat anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1).
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam dalam Rapat
Anggota.
b. Anggota dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf c.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar dan didalam Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
g. Mendapat pembagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
koperasi.
h. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha penyelesaian.
(6) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka pengurus segera
memberikan surat penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat
permintaan tersebut.


Pakar ’97
4


(8). Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal Dunia.
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai
anggota, atau sesuatu yang merugikan koperasi.
(9) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus. (11) Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapt meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 5

Disamping anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya diatur A.R.T.

BAB V

RAPAT ANGGOTA

Pasal 6

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan
Pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku lampau.

Pasal 7

(1) Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaaan
nya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota,
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus.
b. Pengawas.
c. Atas permintaan tertulis minimal lebih dari 10 % jumlah Anggota.


Pakar ’97
5


Pasal 8

(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari separoh + 1 jumlah
Anggota.
(2) Bila situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka Rapat Anggota dianggap syah
bila disetujui oleh ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.
(3) Keputusan Rapat Anggota untuk merubah Anggaran Dasar syah bila disetujui oleh
minimal ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.

Pasal 10

Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.

Pasal 11

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 (satu)
suara.

BAB VI

P E N G U R U S

Pasal 12

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat perilaku yang baik, di dalam maupun diluar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang
baik.


Pakar ’97
6


(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
(5) Bilamana seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya,
akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 13

(1) Pengurus Koperasi terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yakni : Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah
mereka yang mendapat perintah/tugas dari Ketua Pengurus Koperasi dan dicatat
dalam daftar pengurus Koperasi.

Pasal 14

(1) Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi.
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar Anggota, daftar Pengurus,
dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan
teratur.
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h. Mengajukan Rancangan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
(2) Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan
Karyawan sebagai pengelola usaha Koperasi.
(3) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus. -


Pasal 15

(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar
anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota Koperasi.
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan Pengurus.
(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam
daftar anggota.





Pakar ’97
7


(4) Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan
Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia
diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan
segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan inventaris dan uang
yang ada pada koperasi
(5) Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar Pengawas dan / atau pemeriksa
sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak dihambat baik
disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.


Pasal 16

(1) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang
mengetahui jalannya Koperasi.

Pasal 17

(1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
(2) Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan Pemeriksaan Koperasi dapat
diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah.
(3) Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh Anggota
(4) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselenggarakan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6) Pengurus harus melakukan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 18

(1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagi akibat kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnnya akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.


Pakar ’97
8


Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. -
(3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.

BAB VII

P E N G A W A S

Pasal 20

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik
terutama dibidang Pengawasan.
(4) Pangawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5) Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasaanya dan disampaikan kepada
Pengurus dengan tembusan kepada Pembina.
(6) Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat meminta jasa audit pada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi.


Pakar ’97
9


Pasal 22

(1) Dalam hal Koperasi mengangkat pengelola (Direksi/Manager) maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus.
(2) Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.

BAB VIII

PENGELOLAAN DAN KOPERASI

Pasal 23

(1) Usaha Koperasi dikelola berdasarkan prinsip perkoperasian dan prinsip ekonomi. (2) Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan rapat pleno Pengurus dan Pengawas.
(3) Pengelola unit simpan pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya sesuai dengan PP Nomor : 9 Tahun 1995.

BAB IX

DEWAN PENASEHAT

Pasal 24

(1) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. --
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang honorarium sesuai dengan keputusan rapat Anggota.
(4) Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan Penasehat dalam memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.


Pakar ’97
10


BAB X

PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 25

(1) Tahun buku Koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup buku mengadakan perhitungan laba/rugi.

BAB XI

KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 26

Pada waktu kantor dibuka maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a. Setiap anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b. Anggota dan Pejabat instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan Pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.

BAB XII

MODAL BADAN USAHA KOPERASI

Pasal 27

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok.
b. Simpanan Wajib.
c. Simpanan Sukarela.
d. Dana Cadangan dan Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain.
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d. Penertiban Obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang sah.

Pakar ’97
11


Pasal 28

Selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Koperasi dapat pula melakukan penumpukan modal yang berasal dari modal menyertaan.

BAB XIII

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 29

(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satujuta Rupiah).
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, bila tidak memungkinkan dapat dicicil selama 1 (satu) tahun buku.
(3) Dana Abadi bersifat tetap dan tidak boleh berkurang jumlah nominalnya.
(4) Dana yang dikelola oleh koperasi adalah dana jasa keuntungan dari dana abadi.
(5) Dana jasa keuntungan dari dana abadi digunakan untuk dana sosial dan usaha.
(6) Pada waktu keanggotaan diakhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
(7) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota

Pasal 30

(1) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum behenti sebagai anggota.
(2) Uang Simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.

Pasal 31

Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat (8) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.


Pakar ’97
12


BAB XIV

SISA HASIL USAHA

Pasal 32

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial, pembangunan daerah kerja dan dana pengurus, pengawas, karyawan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(3) Sisa Hasil Usaha sesuai dengan ayat (1) tersebut diatas dibagi sesuai dengan prosentase yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB XV

TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 33

(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor penyertaan yang dimiliki.
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan.
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi, ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang.

BAB XVI

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 34

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.

Pakar ’97
13


Pasal 35

(1) Dengan memperhatikan pasal 7 Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2) Keputusan Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditur.
(3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi, belum diterima oleh kreditur, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 36

Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang - Undang Koperasi.
b. Kegiatan yang tertentangan dengan ketertiban umum/atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.


Pasal 37

Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap perubahan koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.


Pasal 38

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.
(2) Usaha penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota penyelesaian ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam Penyelesaian”.

Pasal 39

Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala bentuk perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”.
b. Pengumpulan segala keterangan yang diperlukan.


Pakar ’97
14


c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi. e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. -
g. Membuat berita acara penyelesaian.

BAB XVII

P E M B I N A A N

Pasal 40

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.


BAB XVIII

SANKSI-SANKSI

Pasal 41

(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf a, b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian dengan hormat.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat. c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 14 ayat (1) dan (3), pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.



Pakar ’97
15


(5) Sanksi yang belum diatur dalanm Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX

P E N U T U P

Pasal 42


(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Akta ini ditandatangani oleh kami, alumni sekolah pertama perwira prajurit karier ABRI tahun akademi 1996/1997 selanjutnya disingkat PAKAR ’97, selaku pendiri Primer Koperasi Pakar ’97 sekaligus penyusun Anggaran Dasar ini pada tanggal 08 Agustus 2008 di Jakarta.


N A M A TANDA TANGAN


M. Abdullah A.md Ketua
Kapten Lek NRP 522661


Ade Rismaedi., S.Sos Sekertaris I
Mayor Adm NRP 522704


Dodi Harjon., S.Sos Sekertaris II
Mayor Adm NRP 522741


Imam Basuki., SE Bendahara
Mayor And NRP 522712


H. Rosidi, S. Ag Ketua Pengawas
Mayor Sus NRP 522691


Pujiono Widodo, S.Sos Anggota Pengawas
Mayor Kal NRP 522691

Gunawan., Spd Anggota Pengawas
Mayor Psk NRP 522817


Sujono., Sag Dewan Penasehat
Mayor Sus NRP 522887


Eko Prihandoko.,S. Pt Anggota Penasehat
Mayor Sus NRP 522836

INFO DARI CHAPTER JAKARTA

Tadi malam chapter jakarta telah melaksanakan rapat tentang kelanjutan rencana dana abadi, secara garis besar chapter jakarta akan membentuk primkop pakar 97. Dalam pembentukkan primkop tersebut terdapat simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan pokok yang akan di kumpulkan dari seluruh alumni pakar 97 sebesar 1 jt rupiah akan dijadikan modal dan bersifat abadi ( dana abadi). Hasil dari keuntungan dana abadi inilah yang akan dikelola oleh primkop pakar 97 yang akan digunakan untuk kepentingan sosial dan usaha. langkah awal kami akan fokus ke sosialisasi tentang program ini agar dapat di pahami dan diterima oleh seluruh rekans yang pada akhirnya mau ikut bergabung dan berpartisipasi dalam pengumpulan dana abadi tersebut. simpanan pokok dapat dicicil selama satu tahun buku, bagi yang akan melunasi secara tunaipun sangat diperkenankan. untuk nomer rekening yang bisa di akses sedang dipersiapkan dalam waktu dekat akan kami sampaikan di blog ini. sementara AD/ ART baru di revisi yang kemudian nanti akan kami publikasikan untuk mendapatkan tanggapan dari rekans.

Adapun susunan kepengurusan primkop pakar 97 adalah sebagai berikut :

Ketua : Kapten Lek M. Abdullah, Sekertaris I : Mayor Adm Ade Rismaedi, Sekertaris II : Mayor Adm Dodi Harjon, Bendahara : Mayor Imam Basuki, Ketua Pengawas : Mayor Sus H. Rosidi, dengan Anggota Pengawas : Mayor Kal Pujiono, Mayor Psk Gunawan, Ketua Penasehat : Mayor Sus Sujono, dengan anggota penasehat Mayor Sus Eko Prihandoko, sedangkan untuk Mayor Adm Bambang Suko di rencanakan akan menjabat sebagai bendahara unit simpan pinjam.

Dari kesepuluh orang pakar ini telah terkumpul dana simpanan pokok sebanyak 10 jt rupiah, kembali saya sampaikan tidak bermaksud untuk menyombongkan diri tapi hanya memberi motipasi kepada yang lain bahwa kami serius ingin berbuat yang terbaik untuk pakar 97. mari kita memohon kepada Tuhan yang Maha esa semoga niat baik kita semua mendapatkan ridho dari Nya, amin.

kami sangat mengharapkan kritik, saran, masukan dan dukungan serta partisipasi dari seluruh rekans untuk dapat mewujudkan cita-cita kita bersama ini dengan cara menyampaikan program ini kepada rekans yang lain sesama pakar 97 tentunya.

salam hangat dari kami pengurus primkop pakar 97.
bravo
ClixMX.com