Selasa, 10 Maret 2009
TWILIGHT ZONE
"Ga bener! Harusnya ga bisa begitu....!" Hati Iwan belum bisa menerima.
Disa'at ia sedang menikmati jatah cutinya, terdengar kabar yang menohok harga dirinya. Apa yang sudah disampaikan oleh dirinya, sebagai bagian dari lingkaran birokrasi, dipatahkan kembali oleh pimpinan diatasnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.
Kejadian ini sudah yg kesekian kalinya terjadi dan selalu melukai nuraninya....
"Tidak ada ukuran yang pasti.....Hhhhhh"
"Sudah pak ga usah dipikirin..", sang istri berbisik lembut berusaha menentramkan hati Iwan.
tangannya di gosok2an lembut dipunggung sang suami.
"Subhanallah..", seketika emosinya mereda. Kerutan di wajahnya mengendur.
Iwan sudah berdinas kurang lebih sepuluh tahun di sebuah instansi pemerintah. Suatu pekerjaan yang sebelumnya tidak pernah terlintas dikepalanya. Apalagi dimasa akhir kuliahnya, pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dikenal sebagai lingkungan pekerjaan yang sangat rendah disiplinnya penuh dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan kebijaksanaan yang tidak bijaksana. Beberapa rekannya sudah pernah memberikan masukan kepadanya untuk menimbang kembali pilihan hidupnya sewaktu ia akan memasukan surat lamaran. Tuntutan ekonomilah yang memaksa iwan mengabaikan saran teman2 nya...
"Bismillah......", dengan langkah mantap (dimantap-mantapkan tepatnya) iwan menyerahkan surat lamaran yang dibawanya. Ia ingat, bagaimana saat itu ia berdo'a agar lamarannya diterima. Serta bertekad bila ia diterima, maka ia akan mengabdi secara total kepada negara dan merubah sistem jahiliyah menjadi sistem yang lebih baik selain tentunya tekad utk menghidupi keluarganya kelak. tapi itu.....DULUUUUUU......
"Bapak harus bisa menerima.... itu khan sudah konsekwensinya pak, Tidak mungkin kita seorang diri merubah negara yang besar ini dengan sekejap mata. Paling tidak bapak sudah berani menyampaikan kebenaran", sekali lagi sang istri berusaha meyakinkan sang suami.
Iwan tidak membantah, ia paham apa yang di sampaikan sang istri. Paling tidak ia berada di level kedua dari perintah Rasulullah SAW dalam menentang kebatilan.
Tatapan penuh pengertian menyergap dalam. "Alhamdulillah.. terima kasih ya Allah engkau telah pertemukan hamba dengan 'melati' Mu, penyejuk hati, pondasi jiwa".
Memang sulit ternyata untuk merubah sesuatu yang sudah berjalan dan membudaya selama beberapa generasi. Apalagi bila kita telah berkecimpung didalamnya... Sulit... Sulit... tapi bukan berarti tidak mungkin....Hhhhhhh. Hampir disegala lini, mulai dari tukang sapu sampai dengan para eselon pimpinan. Mulai dari pengadaan sapu lidi sampai dengan gedung tinggi. Belum lagi adanya previllege bagi golongan tertentu yang menciptakan para birokrat 'berkepala besar'. Sulit... Sulit... tapi bukan berarti tidak mungkin....Hhhhhhhh. Peraturan dibuat berdasarkan selera, kebijaksanaan menjadi yang utama. Kemana bangsa ini akan di bawa...?
"Bunn..."
"Iya pak..."
Sore itu mereka hanya berdua didalam mobil.
"Ada beberapa hal yang bapak mau tanya, ini kita diskusi ya... cuma berandai-andai tapi bukan ga mungkin kita kerjain...", Iwan terdiam sejenak menunggu jawaban.
"Mengenai apakah...", jawab sang istri sembari mengeluarkan telepon genggamnya (Jadwal rutin mengingatkan anak mereka dirumah agar tidak lupa minum obat).
Iwan menarik nafas dalam sebelum memulai pembicaraa, sambil memberikan kesempatan kepada sang istri untuk menyelesaikan SMS nya. Ia butuh menenangkan hatinya sejenak agar tidak salah dalam mengucapkan kata2. Karena apa yang akan diucapkan bisa saja merubah keluarganya (khususnya perekonomian keluarga) 180 derajat. "Begini bun..., kita sudah sama2 menjalani rumah tangga ini kurang lebih 9 tahun. Asam manis, pahit getir kehidupan sudah sama2 kita lewati. Ada beberapa hal yang mengganjal di hati bapak melihat situasi yang ada sekarang ini di tempat kerja bapak. Banyak ketidak sesuaian antara pelaksanaan dengan aturan yang berlaku dan hati nurani," ditengoknya sekejap sang istri.
Tak ada jawaban yang keluar dari mulut sang istri, digantikan dengan keingin tahuan yang tergambar di wajah.
Iwan melanjutkan,"menurut bapak nih... kalo begini terus situasinya.., kayaknya lebih baik kita usaha sendiri deh bun...".
"Diinn...Diinn", klakson dibunyikan Iwan untuk mengingatkan penyebrang jalan agar melihat dulu ke dua arah.
"Maksud bapak gimana?" Tanya sang isteri.
"Bapak teringat pada masa Rasulullah, bagaimana saat itu perdagangan menjadi 'motor' utama perekonomian umat. Semua dijalankan sesuai dengan tuntunan kitab suci dan perintah Allah SWT yang diterimanya. Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan tidak ada yang dirugikan dan masing2 individu memiliki kebebasan untuk menjalankan perintah agamanya. Dan satu hal yang pasti, tidak ada aturan2 yang dibuat berdasarkan selera para pemimpin melainkan aturan agama sebagai panglimanya..".
Iwan melanjutkan,"kalau kamu setuju, bapak bermaksud mengajukan pensiun dini (APS) supaya kita bebas untuk mengaplikasikan apa2 yang di syariatkan dalam agama kita. Insya Allah dengan niat yang baik, Allah SWT akan membantu kita. Walaupun bapak sadar keputusan ini kalo kita laksanakan pasti tidak akan mudah, makanya bapak butuh berdiskusi dengan kamu.. Karena kita dituntut untuk memiliki ekstra kesabaran dan ekstra ke -ikhlasan dalam menjalaninya.."
Sang isteri terlihat sedikit terperanjat akan apa yang disampaikan Iwan.......
Ditariknya nafas dalam-dalam,"bapak sudah yakin akan keputusan bapak...?" tanya sang isteri ingin tahu. Matanya sedikit menerawang.... keliahatan jika ia sedang berfikir lebih keras lagi. Wajar saja bila sang isteri harus berfikir keras karena berkaitan dengan periuk nasi keluarga dan tanggungan pendidikan anak2 mereka.
"Insya Allah Bun, Bismillah...."
"Baiklah pak, kalo bapak sudah yakin, insya Allah saya mendukung keputusan bapak..... Sebagai kepala keluarga saya yakin pasti bapak sudah mempetimbangkan masak2 setiap keputusan yang bapak ambil...", sang isteri menjawab dengan penuh keikhlasan dan kepasrahan. Dia tau bahwa sang suami sudah lama ingin menerapkan syariat Islam dalam setiap tindak-tanduknya. termasuk mengedepankan jiwa enterpreunership di dalam keluarga. Dengan harapan dapat membuka lapangan kerja bagi saudara2 nya. Sang suami sangat ingin bisa maju dari hasil jerih payah mereka sendiri, bukan dari hasil KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Apalagi selama ini lingkungan pekerjaannya tidak sesuai dengan nuraninya, sehingga keinginan untuk mengundurkan diri menjadi semakin kuat.
"Subhanallah wal hamdulillah, terima kasih ya bun atas pengertian dan dukungannya...." sahut Iwan spontan seraya merangkul sang isteri untuk mendekat dan mencium keningnya.
Rabu, 07 Januari 2009
Pray For PALESTINE
Wahai Saudara 2 ku......
Anak ini sedang mencoba untuk menyelamatkan Ibu nya yang dalam keadaan kritis
Bayangkan apa yang sedang dipesan oleh sang Ibu sebelum dia menghembuskan nafas terakhirnya....
Tatapan penuh kasih diujung perpisahan....
Bagaimana kah perasaan anak ini dan apakah keadilan yang diharapkan akan membuka mata dunia?
Mari pejamkan mata kita untuk sesaat..., rasakanlah kepedihan hati yg akan kita alami bila berada diposisi nya. Kuatkan hati teguhkan iman.., Tegak bersama kepalkan tangan...
"Ya Allah!! Turunkanlah AZAB-MU Sebagaimana Engkau Pernah menghantar burung-burung ababil menghancurkan tentara bergajah, maka kami memohon kepada mu Ya Allah....... . turunkan lah bantuan mu kali ini kepada saudara2 kami di Palestina, hancurkanlah rejim zionis israel....!! Amin ya Rabb...
(Disadur dan disalin kembali dari milis tetangga)
Rabu, 10 Desember 2008
Rabu, 19 November 2008
Kamis, 16 Oktober 2008

Setiap manusia pasti memiliki keinginan..
Setiap keinginan harus melalui perjalanan...
Setiap perjalanan pasti ada pengorbanan...
dan setiap pengorbanan,
akan melipat gandakan nikmat dari keberhasilan.
( From PUSDIK ARMED our beloved brothers, left to right: Kapt Arm Answari Jadi,
Kapt Arm Ahmad G Dohamid, Kapt Arm Mansur Saiu, Kapt Arm La Musa )
maju terus broo...
Jumat, 10 Oktober 2008
Salam Pakar97..!!!
Tanpa terasa bulan Ramadhan telah berlalu begitu pula dengan hari raya Idul Fitri. Walaupun sudah terlambat, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan
"MINNAL AIDIN WAL FA'IDZIN, TAQABALALLAHU MINNAA WA MINKUM TAQABBAL YAA KARIIM "
Rekan2 sekalian…,
Sebelumnya kami mohon maaf atas kevakuman yg terjadi pada blogg kita, dikarenakan kesibukan pada diri kami serta beberapa keterbatasan yg ada sehingga up date info dan artikel menjadi sangat terlambat. Oleh karenanya melalui melalui tulisan ini kami mengundang rekan2 sekalian untuk menjadi contributor dalam menigisi info dan artikel agar blogg kita menjadi semakin hidup. Syukur2 kalau tiap matra ada kontributornya, sehingga tercipta komunikasi yg lebih intens lagi antara kita (bagi rekan2 yg bersedia menjadi contributor silakan email ke kewor97@yahoo.co.id).
Dari komentar2 yg masuk dapat kita lihat bersama bahwa ada kerinduan diantara kita untuk dapat menjalin kembali komunikasi yang selama ini sempat terputus. Berangkat dari keinginan itulah kami mencoba mengajak rekan2 sekalian untuk urun pendapat kearah pencapaian tujuan yg lebih besar lagi, agar eksistensi PAKAR 97 tidak dipandang sebelah mata. Seperti yg telah dilaksanakan oleh chapter Jakarta yg sedang merintis berdirinya koperasi bagi lichting kita (walaupun saat ini belum melaporkan kembali kemajuan yg telah dicapai, akan tetapi paling tidak sudah ada embrio yg harus sama2 kita fikirkan). Siapa tau lichting kita bisa menjadi lokomotif pembaharuan atau percontohan bagi lichting2 Perwira Prajurit Karir lainnya. Mari kita sama2 membangun ..KARAKTER.. pakar 97!! BRAVO PAKAR 97…..!!!!
Minggu, 28 September 2008
“ SEMUT”
( Oleh: Wiro Suba )
Sore itu dengan semangat 45 aku berjalan ke teras belakang rumahku. Ada satu pekerjaan yang menanti disana,
“ Semut! “.
“ Semut yang harus ku basmi!” Rutuk ku dalam hati.
Sudah dua kali ini aku merasa terganggu oleh keberadaan mereka. Semua berawal dari sepatu. Di suatu pagi saat aku akan berangkat ke tempat kerja, dengan sangat nyamannya mereka menjadikan sepatuku sebagai tempat bercengkrama. Ratusan atau mungkin ribuan semut yang sedang mengadakan “rapat akbar” didalam sana. Entah atas dasar pertimbangan apa mereka memilih sepatuku sebagai tempat bersarang. Apakah mungkin karena kelembaban dan “harumnya” yang mengundang?
“(Upss!?).”
Ataukah memang itulah tempat terbersih yang bisa mereka temukan dan sangat representatif untuk membesarkan koloni mereka?
“(Ini yang paling tepat rasanya) Hahaha….”
Kejadian kedua yang memaksaku harus bersinggungan dengan mereka adalah peristiwa yang berhubungan dengan…….SEPATU lagi! Kali ini dengan sangat yakin dapat aku katakan--tanpa maksud membela diri—bahwa sepatu yang satu ini benar-benar bebas dari bau dan benar-benar bersih! (Loh, kalau gitu sepatu yang pertama tadi?!). Di tempat pilihan mereka yang kedua ini malah mereka sudah sempat bertelur dan beranak pinak!
“Tidak bisa didiamkan!” Seruku sambil berjalan layaknya seorang panglima perang. Istriku hanya bisa tertawa melihat kelakuanku.
“Itu mah salahnya sendiri…” Sayup-sayup kudengar dia berbisik.
Dengan gemas kuambil obat pembasmi serangga yang ada disudut ruang dapurku. Sambil menggenggam “senjata pamungkas” aku dengan pasti melangkah ke satu tujuan, yaitu: LEMARI SEPATU! Dari situlah semua ini berasal.
Senyum kemenangan tersungging dibibirku. Tuntas sudah hasrat purbaku. Dengan membabi buta aku telah melaksanakan “penyerangan” ke kantong-kantong pertahanan “lawan”, bahkan mungkin “Markas Besarnya” sudah kuhancurkan sekaligus. Kututup kembali pintu lemari sepatuku. Mantap, aku melangkah meninggalkan “medan pertempuran”. Ku letakkan alat pembasmi serangga yang telah membantuku.
“Kegiatan selanjutnya,” kataku dalam hati.
Sudah menjadi kebiasaan rutin di sore hari, bila tidak ada acara khusus, setiap sore aku sempatkan untuk melaksanakan olah raga ringan di belakang rumah.
Aku ambil alat olah ragaku. Masih dengan senyum kepuasan, aku dudukkan tubuhku di atas bangku plastik yang dengan setia selalu menjadi tumpuan.
“Allahu Akbar!”
Aku terusik oleh pemandangan didepanku!
“Ya Allah, apa yang telah aku perbuat?
Terlihat kepanikan yang luar biasa! Semut-semut hitam berlarian kesana kemari! Makhluk-makhluk kecil itu berusaha keluar dari kematiannya! Banyak diantara mereka yang berjalan terhuyung-huyung, jatuh bangun, susah payah, terseok-seok berjalan sekedar menghirup udara segar untuk menyambung hidup. Tidak terhitung pula yang langsung jatuh sekarat begitu mereka keluar dari lemari sepatu.
“ASTAGFIRULLAH…” Begitu dahsyatnya akibat yang telah ku timbulkan dari ke sombonganku, kebodohanku dan ketidakpedulianku terhadap makhluk lain, padahal mereka pun memiliki hak hidup yang sama dengan kita.
Tidak terasa tubuhku bergetar.
Hilang sudah kebanggaan yang tadi tersemat.
“Andaikan aku bisa mendengar suara mereka merintih….”
Tiba-tiba dadaku terasa sesak. Sesak oleh penyesalan yang teramat dalam. Inikah yang disebut Khalifah? Tugas yang teramat mulia yang dipercayakan oleh Allah SWT kepada manusia. Tidakkah seorang Khalifah seharusnya membawa kebaikan kepada makhluk lain yang ada dibumi ini? Tidak perduli apapun jenisnya, apapun bahasanya dan apapun bentuknya?
Diriku terasa kerdil. Aku yang menyandang predikat sebagai makhluk yang berakal budi ternyata tidak lebih dari pembawa bencana bagi makhluk lain.
Sedangkan SEMUT, makhluk kecil yang sering kali tidak kita perdulikan, banyak sekali memberikan contoh kehidupan kepada kita. Didalam menghadapi nafsu membunuhku, mereka masih sempat membawa telur-telur mereka menjauh dari “ladang pembantaian” yang aku ciptakan. Mereka tidak memikirkan diri sendiri didalam menyelamatkan kehidupannya. Belum lagi loyalitas mereka kepada pemimpinnya. Pemimpin semut yang terhuyung huyung akibat racun serangga, mereka gotong bersama-sama dan dibawa ketempat yang lebih aman. Para pioneer yang sudah lebih dulu selamat dan menemukan tempat yang aman juga tidak serta merta melupakan kawan-kawannya, mereka kembali lagi kepada koloninya untuk memberitahu letak tempat tersebut. Mereka dikenal sebagai makhluk yang cinta damai, hidup rukun dalam satu masyarakat yang besar. Serta memiliki kekuatan yang lebih besar dari kita (mereka memiliki kekuatan untuk mengangkat beban sekitar 5x dari berat tubuhnya). Makhluk yang memiliki etos kerja yang tinggi serta professional. Semut pekerja akan terus bekerja, prajurit semut menjaga koloninya dan sang ratu semut tetap pada tugasnya memperbanyak keturunan. Prilaku yang sangat professional!
“Subhanallah, Maha Suci Allah!”
Hati ini semakin teriris lagi begitu menyaksikan ratusan atau mungkin ribuan semut yang mati terkapar dan sisanya yang masih menggelepar! (Bayangkan, sekian banyak nyawa semut yang hilang gara-gara seorang manusia.)
Sebagian dari semut-semut yang selamat berjalan cepat hilir-mudik menghampiri rekan-rekannya yang sekarat. Mungkin kurang lebih mereka membisikkan:
Mungkin mereka terus berdzikir, karena bukankah ajal mereka akan tiba bila mereka putus berdzikir kepada Allah?
Pikiran ini kembali menerawang, “pantas bila semut termasuk salah satu diantara tiga binatang yang haram hukumnya untuk dibunuh.”
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Astagfirullah…”
“Ya Allah, ampuni hamba ya Allah, ampuni hamba ya Allah, ampuni hamba ya Allah.” (wr)
(Tulisan ini sudah pernah dimuat pada majalah Antariksa Lanud Sultan Hasanuddin)
Selasa, 16 September 2008
Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, serta didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, adil dan makmur (hehehe...),
dengan ini disampaikan bahwa telah dilaksanakan buka puasa bersama (TAPI BUKAN BUKA-BUKAAN) oleh Pakar97 AU chapter Makassar pada hari Minggu 14 September 2008 bertempat di restoran SEDER***A.
Maaf bukan maksud hati kami untuk 'cari muka' karena yang 'cari muka' cuma yg pegang kamera untuk ambil gambar, tapi kegiatan ini kami sampaikan sebagai wujud rasa syukur kami terhadap Allah SWT yg telah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada kami, sehingga kami dapat berkumpul bersama ber-..hahahihi.. sejenak mempererat emosi, yang dikarenakan kesibukan masing2 amat sulit kita laksanakan dimasa lalu.
Di halaman ini kami mencoba menampilkan wajah2 dari ke 21 personel TNI AU yg berdinas di Makassar dengan harapan dapat menimbulkan kembali nostalgia yg pernah sama2 kita lalui di 'Kawah Candradimuka' selama 7 bulan penuh perjuangan.
Kami yakin, bahwa pasti banyak yg pangling (ngga' ngenalin lagi kalo kata orang Jakarta) dengan wajah2 cantik dan ganteng kita sekarang, karena itu adalah bukti bahwa proses evolusi memang ada.... hahaha, tapi dengan penuh kesadaran kami juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya apabila ternyata dari foto2 yg ada terlihat ada beberapa rekan2 kita yg kelihatannya lebih ganteng waktu pendidikan di Magelang (mungkin ga ya..?), karena bagaimanapun juga tetap ada mutasi genetika yg tidak sesuai dengan harapan (hahaha).
Harapan kami kegiatan ini adalah awal dari kegiatan yg lebih besar dimasa depan. Paling tidak kami di makassar berharap semoga setelah hari Raya Idul Fitri nanti, PAKAR97 chapter Makassar dapat berkumpul seluruh matra untuk berhalal bi halal bersama melepas rindu mempererat koordinasi demi kemajuan kita kedepannya. Amin Ya Rabb.
Demikian saja sepatah dua patah kata yg dapat kami sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan (loh kok jadi kayak pak Lurah..?).
Maju Terus PAKAR97.. !!!
(Dari chapter lain ada yg mau kirim liputan? please email ke kewor97@yahoo.co.id, ditunggu...!)
Keterangan Foto bersama:
- Mulai saf depan (berturut-turut dari kiri ke kanan): Myr Zaenal, Kpt Dedi Himawan, Myr Muhammadong, Kpt April B, Kpt Adam Toaha, Myr Benyamin, Kpt Irwan, Kpt Sudirman W, Kpt Nurmansuri, Kpt Herman, Myr Hamzir, Kpt Andayana, Myr Wiro, Myr Agus Ka, Myr Joko P, Myr Arsul H, Kpt Rio H, Kpt Sulistyo Adi. (Yg tidak tertangkap kamera: Myr Sami M, Kpt Tentyo, Kpt Mustaming)
Selasa, 02 September 2008
Berbagai macam ibadah yang bersifat sunah dikerjakan (apalagi yang 'wajib', pantang untuk ditinggalkan...). Tua muda, miskin kaya, mulai dari rakyat jelata sampai dengan pejabat disana, campur baur didalam kegiatan2 keagamaan. Untuk 'sementara' hawa nafsu dikesampingkan...
Seiring dengan kembali bergeliatnya kegiatan2 keagamaan, sejalan dengan itu pula akan kita temui perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaannya. Perbedaan-perbedaan yang timbul sudah seyogyanya (saya dari dulu bingung kenapa harus 'seyogyanya', kenapa tidak 'sejakartanya' ya..?!) kita sikapi dengan dewasa dan logis. Semua perbedaan pasti ada alasan yang mendasarinya. Tinggal bagaimana kita, dengan kepala dingin, mau melihat suatu perbedaan dari berbagai sudut pandang. Salah satu yang sering kita temui ada perbedaan dalam pandangan dan pelaksanaannya adalah Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih, adalah salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW selama bulan Ramadhan. Bila kita mengamati lebih jauh lagi, kita akan menemui berbagai pendapat tentang pelaksanaan shalat Tarawih, yang akan coba kami ulas secara ringan (karena pengetahuan yg terbatas), dengan harapan dapat me-refresh kita sekaligus men-triger rekan2 yang berkompeten untuk memberikan masukkan yang lebih lengkap lagi bagi kita.
Shalat Tarawih biasa disebut juga sebagai shalat lail atau shalat malam karena dilaksanakan malam hari. Dalam pelaksanaannya, Rasulullah biasa beristirahat setelah salam sebelum memulai rakaat berikutnya. Itulah sebabnya mengapa disebut shalat tarawih (tarawih= istirahat). Bicara mengenai Shalat Tarawih, ada beberapa masalah2 furu'iyah yang beredar di masyarakat. Diantaranya perbedaan jumlah raka'at antara 11 raka'at atau 23 raka'at, atau perbedaan pandangan antara sama tidaknya Shalat Tarawih dengan Shalat Tahajud. Dimana bagi yang berpandangan jika Shalat Tarawih adalah sama dengan Shalat Tahajud diluar bulan Ramadhan, biasanya akan melaksanakan Shalat Tarawih pada malam hari atau tidak dilaksanakan langsung setelah shalat Isya. Dan masih ada lagi beberapa pandangan yang lain.
Melihat dari timbulnya berbagai macam pandangan yang beredar luas didalam masyarakat, alangkah bijaknya bila kita tidak saling memvonis benar atau salah antara satu sama lainnya. Perbedaan yang ada seharusnya malah menjadi sebuah tantangan bagi kita untuk belajar dan membaca lebih banyak lagi literatur2 yang ada (khususnya Al Qur'an dan Al Hadits), termasuk mencari sebanyak-banyaknya narasumber (Ustadz atau Ustadzah dan orang2 yang memiliki pengetahuan lebih) sebagai masukkan. Jangan sekali-kali kita berpedoman hanya kepada satu narasumber saja, untuk menghindari kultus individu yang mungkin saja timbul.
Dalam agama Islam, perintah yang pertama kali turun kepada Rasulullah adalah 'iqra! Bacalah..!! Oleh karenanya jangan pernah bosan atau malas untuk membaca! Membaca dapat diartikan sebagai belajar. Dan bagi umat Islam, proses belajar sudah harus dilaksanakan mulai dari buaian sampai dengan ke liang lahat..
Kembali kepada Shalat Tarawih, Rasulullah SAW melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah pada 3 (tiga) hari pertama diawal bulan Ramadhan (kalau saya salah tolong di koreksi). Dan dikarenakan beliau takut timbul pergeseran pandangan ibadah Shalat Tarawih menjadi suatu ibadah Shalat wajib, maka sebagian besar pelaksanaan Shalat Tarawih dilakukan oleh Rasulullah secara sendiri2. Yang kemudian pada minggu terakhir bulan Ramadhan, rasulullah melanjutkan dengan ber i'tikaf.
Dewasa ini kita melihat, Shalat Tarawih dilakukan hampir selalu secara berjamaah setiap malam. Hal ini jangan dulu kemudian kita artikan sebagai sesuatu yang salah, akan tetapi harus kita pelajari lebih teliti lagi asal mulanya.
Pelaksanaan Shalat Tarawih secara berjamaah pertama kali dilaksanakan pada masa ke khalifahan Umar Ibnu Khattab. (sekali lagi, tolong saya dikoreksi). Dengan maksud, mungkin saat itu, adalah membiasakan masyarakat untuk memperbanyak kegiatan ibadah di bulan Ramadhan (Ramadhan biasa kita analogikan sebagai bulan Great sale, dengan melaksanakan ibadah dalam kuantitas yang sama dengan diluar Ramadhan kita memperoleh kualitas pahala yang lebih baik), sebagai wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin. Ditambah, mungkin, pemahaman masyarakat yang sudah lebih baik pada masa itu (masa kekhalifahan Umar Ibnu Khattab) dibandingkan dengan masa awal dakwah Rasulullah.
Alasan-alasan semacam inilah yang harus kita pelajari dan pahami terlebih dahulu sebelum mengambil suatu kesimpulan. Karena yakinlah bahwa segala sesuatunya pasti ada asbabunnuzul-nya (sebab musabab turunnya hal tersebut), tentunya selama tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Wallahu 'alam bissawab. ANY COMMENT....??
Senin, 01 September 2008
Minggu, 24 Agustus 2008


"IndoNesia TOday"
Beberapa waktu yg lalu kita baru saja memperingati hari kelahiran negara ini. Ada sedikit kerisauan dalam diri yg tadinya tidak terlalu mengganggu dalam menyambut hari kemerdekaan. Entah mengapa, tahun ini, secara pribadi, peringatan 17 Agustusan yg harusnya mampu membangkitkan kembali semangat kebangsaan pada hati kita, tidak dapat saya rasakan.
Upacara bendera hanya seperti suatu rutinitas yang 'maaf' begitu2 saja. Satu2nya alasan saya melakukannya hanya karena tidak enak dengan yg lain (that's it!). Sorry kalau banyak yg tidak setuju dengan saya, tapi inilah yg sedang saya rasakan....
Tepat dihari yg 63 tahun silam bangsa ini menyambut dengan penuh suka cita hari kemerdekaannya, terpampang dilayar televisi seorang kakek2 tua yg masih dipaksa oleh tuntutan perutnya, berjualan pisang dengan pikulan keluar masuk kampung. Memang tidak ada terbersit keluhan dan kekecewaan pada wajahnya, akan tetapi yg sangat menusuk perasaan saya pribadi adalah predikatnya sebagai seorang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN!!
Alangkah malunya saya, yang tanpa susah payah mengangkat senjata, mempertaruhkan nyawa dan harta bendanya, hari ini menerima gaji yg jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kakek tua renta tadi! Belum lagi ditambah dengan penghormatan lingkungan yg saya dapatkan dari pangkat yg saat ini saya sandang.... Masya Allah... kembali...kembali... perasaan perih menyayat hati.. ternyata saya termasuk manusia yg tidak pandai bersyukur!
Astaghfirullah... Astaghfirullah... Maafkan saya ya Allah... maafkan saya wahai kakek..
Tanpa terasa kejadian ini sedikit demi sedikit menumbuhkan kembali semangat saya yg mulai luntur... ternyata kita harus pandai2 menikmati segala pemberian yg Maha Kuasa..
Rekan2 sekalian, untuk saya pribadi ada beberapa hal, menurut saya, yg dapat mempengaruhi jiwa nasionalisme dan patriotis bangsa kita. Yang pertama, kurangnya informasi kepada para generasi muda tentang sejarah perjuangan bangsa kita yg dikemas secara menarik. Kebanyakan pelajaran yg saat ini ada hanya berupa literatur2 dari buku2 resmi pelajaran disekolah. Tidak menarik!! (untuk saya..). Alangkah lebih baiknya (menurut saya lagi nih..) bila pelajaran sejarah perjuangan bangsa kita disajikan dalam bentuk film2 perjuangan yg diputar disekolah2 atau ditempat-tempat keramaian umum (bahasa ndesonya.. Layar Tancep gitu loch..), atau forum2 diskusi dengan para pelaku sejarah yg dilakukan disekolah-sekolah maupun organisasi2 kemasyarakatan lainnya. Kedua, banyaknya beban2 sosial yg harus dipikul oleh masyarakat dewasa ini. Kenaikan harga BBM ( tidak hanya naik, termasuk saat ini menyusul terjadi kelangkaannya seperti yg terjadi di NTT dimana masyarakatnya sempat harus bermalam untu k antri BBM), pemadaman listrik secara bergiliran (sempat saya alami pada saat piket puskodal yg harus gelap2an beberapa saat padahal sedang memantau situasi keamanan. Belum lagi kerugian proses balajar mengajar yang harus menunggu sampai listrik kembali menyala), konversi minyak tanah kepada penggunaan gas elpiji (disaat masyarakat mulai terpaksa menerima, ternyata kembali dikagetkan dengan kenaikan harga yg dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sampai tercapai harga per tabung ukuran 15 kg kurang lebih menembus angka 130 ribu), Biaya pendidikan yg semakin mahal (masuk PTN saja sudah belasan sampai puluhan juta, termasuk buku2 pelajaran yg hanya bisa digunakan selama satu tahun pelajaran karena terus berganti). Belum lagi akan mulai diberlakukannya NPWP bagi masyarakat yg penghasilan per bulannya 1 juta keatas. Sungguh2 luar biasa beban yg harus ditanggung masyarakat kita.... Kemudian yang ketiga, belum adanya kesamaan pandangan dan keperdulian dari para pejabat terkait terhadap perlunya menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme masyakat Indonesia yg diwujudkan dalam satu gerakan komprehensif yang menyentuh seluruh akar permasalahan yg ada (termasuk bagaimana meng 'orangkan' para veteran kita. Bukan hanya berarti memberi tunjangan yg besar, akan tetapi mungkin lebih mengena bila eksistensi mereka lebih kita perhatikan).
Hal2 seperti diatas inilah yg belakangan sempat mengganggu konsentrasi saya, memang saya menyadari mungkin terlalu berlebihan. Akan tetapi paling tidak mudah-mudahan dengan tulisan saya yg tdk menentu ini akan selalu mengingatkan kepada saya pribadi, bahwa masih banyak yang harus kita lakukan untuk merubah wajah Indonesia menjadi tersenyum. Tidak hanya melakukan tugas kita sehari-hari, tetapi paling tidak melatih fikiran kita seper sekian persen saja untuk mulai perduli dengan permasalahan sosial yg ada. Dan yang tidak kalah pentingnya, uneg2 saya sudah bisa saya 'tumpahkan' hahaha.... (sorry ya kalo rekan2 pembaca sekalian merasa sebagai 'alat pemuas....'hahaha).
Semoga apa yg kita perbuat selalu mendapat ridho-Nya. Amin ya Rabb..
SALAM PAKAR 97... TETAP SEMANGAT..!!!
Rabu, 20 Agustus 2008
e-Book
Nah untuk memecah kebuntuan yg ada, ane mencoba untuk memperkenalkan "barang lama" tapi buat ane jadi "barang baru", yg kemudian di urai secara asal-asalan seperti dibawah ini.... '
e-book, adalah serangkaian huruf yg mungkin belakangan sering kita baca dan dengar. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan internet pada masyarakat kita, maka akan semakin bertambah pula frekwensi perjumpaan kita dengan 'makhluk' yg bernama e-book.
Pada kesempatan ini kami akan mencoba mengupas sedikit tentang e-book (sengaja cuma mengupas sedikit, supaya tidak ketauan bodo'nya...hahaha....).
Electronic Book atau yang lebih populer dengan sebutan e-book pada dasarnya sama dengan buku cetakan biasa, yang berbeda adalah fisiknya. Buku cetakan biasa menggunakan media kertas sebagai bahan dasarnya sedangkan e-book menggunakan media komputer sebagai bahan dasarnya (ya iyadong masa ya iyalah, bayi aja di bedong bukan dibelah...hehehe.. semua juga tau!).
Pada mulanya e-book diciptakan hanya untuk kalangan terbatas saja untuk mensosialisasikan gagasan atau pikiran kepada anggota komunitas/ kelompoknya saja. Dalam penulisannya e-book biasanya disajikan dalam format Adobe's PDF dan dipasarkan secara langsung dari penerbit kepada para pembacanya. Tetapi sering juga terjadi e-book langsung dipasarkan oleh penulisnya, hal ini dilakukan khususnya bila tidak ada perusahaan pernerbit yg mau menerima e-book mereka.
Ada beberapa keuntungan yg dimiliki oleh e-book, diantaranya:
1. Judul atau subjudul dapat dicari secara otomatis, ditambah dengan adanya Hyperlink dengan program atau e-book lainnya yang terkait.
2. E-book tidak membutuhkan kertas dan tinta dalam pembuatannya sehingga secara tidak langsung kita sudah turut serta dalam pelestarian lingkungan.. (kayak lagi penyuluhan di kelurahan ya kata2nya...?!).
3. E-book memerlukan biaya yg jauh lebih sedikit dalam penggandaannya.
4. Dalam penyimpanannya e-book hanya memerlukan seper sekian persen saja dari kapasitas sebuah chip penyimpanan data.
5. Dan yg paling mengasyikkan (untuk saya), hampir semua e-book yg diperjual belikan di internet menawarkan program re-seller!! (biasa.. OD... Otak Dagang..).
Selain beberapa keuntungan diatas, ebook juga memiliki kelemahan. Beberapa diantaranya seperti dibawah ini:
1. E-book sangat tergantung pada provider atau operator telekomunikasi untuk mengaksesnya.
2. Karena e-book biasanya disajikan dalam format tertentu, maka tidak semua orang dapat mengaksesnya.
3. Seluruh e-book membutuhkan sumber listrik.
4. Pada kondisi ekonomi dan pendidikan yang masih terbatas, kepemilikan sebuah e-book akan sangat sulit dijangkau.
Dari beberapa hal diatas, tentunya masih banyak lagi yang belum kita sebutkan disini. Sekali lagi kami katakan bahwa tulisan ini hanyalah tulisan ringan yang keluar dari keterbatasan kami.
Ingin tau lebih banyak lagi...?
Silahkan rajin2 browsing n coba beli satu e-book brurr...
Selamat mencoba!
Rabu, 06 Agustus 2008
AKTA PENDIRIAN
PRIMER KOPERASI PAKAR ‘97
Kami yang bertanda dibawah ini, alumni sekolah pertama perwira prajurit karier ABRI tahun akademi 1996/1997 selanjutnya disingkat PAKAR ’97, bersepakat menyelengarakan rapat pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 08 Agustus 2008
Pukul : 19.30 Wib
Tempat : Ruang Tamu Mess Perwira Antarikse Koopsau I Lanud Halim P.
Anggota Pakar ’97 yang hadir berjumlah 20 (duapuluh) orang berpedoman pada ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah menyelenggarakan rapat secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat memutuskan membentuk Primer Koperasi Pakar ’97 dan menyusun Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan usaha bernama PRIMER KOPERASI ALUMNI SEKOLAH PERTAMA
PRAJURIT KARIER ABRI TAHUN AKADEMI 1996/1997.
dengan nama singkat : PRIMKOP PAKAR ’97
(2) Koperasi berkedudukan di : Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Kelurahan : Halim Perdanakusuma.
Kecamatan : Makassar.
Kotamadya : Jakarta Timur.
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Pakar ’97
2
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berazaskan kekeluargaan.
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan transparan.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
f. Pendidikan Perkoperasian.
g. Kerjasama antar Koperasi.
BAB III
FUNGSI, PERAN DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan Anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan
perekonomian Nasional dan korperasi sebagai sokogurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sbb :
a. Menghimpun dana dari anggota melalui simpanan wajib, simpanan pokok
dan simpanan sukarela.
b. Menyelengarakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam uang kepada anggota.
BUMN/BUMD, dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
Pakar ’97
3
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus Pengguna Jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Alumni Semapa PK ABRI IV
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam
b. Bertempat tinggal di: Wilayah NKRI.
c. Mata Pencaharian : Anggota TNI / Polri.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan (3). --
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1).
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam dalam Rapat
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar dan didalam Rapat
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
g. Mendapat pembagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
(6) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka pengurus segera
Pakar ’97
4
(8). Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal Dunia.
Pasal 5
Disamping anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya diatur A.R.T.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku lampau.
Pasal 7
(1) Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaaan
nya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota,
a. Pengurus.
Pakar ’97
5
Pasal 8
(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari separoh + 1 jumlah
Anggota.
(2) Bila situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka Rapat Anggota dianggap syah
bila disetujui oleh ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.
minimal ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 9
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.
Pasal 10
Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.
Pasal 11
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
suara.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 12
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
a. Memiliki sifat perilaku yang baik, di dalam maupun diluar Koperasi.
baik.
Pakar ’97
6
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5) Bilamana seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya,
akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 13
(1) Pengurus Koperasi terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yakni : Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
mereka yang mendapat perintah/tugas dari Ketua Pengurus Koperasi dan dicatat
dalam daftar pengurus Koperasi.
Pasal 14
(1) Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
teratur.
h. Mengajukan Rancangan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
Karyawan sebagai pengelola usaha Koperasi.
Pasal 15
(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar
anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota Koperasi.
berhentinya jabatan Pengurus.
daftar anggota.
Pakar ’97
7
(4) Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan
Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia
diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan
segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan inventaris dan uang
yang ada pada koperasi
sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak dihambat baik
disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.
Pasal 16
(1) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang
mengetahui jalannya Koperasi.
Pasal 17
(1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah.
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh Anggota
(5) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselenggarakan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
Pasal 18
(1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagi akibat kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
Pakar ’97
8
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. -
(3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
BAB VII
P E N G A W A S
Pasal 20
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi.
(4) Pangawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
a. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pakar ’97
9
Pasal 22
(1) Dalam hal Koperasi mengangkat pengelola (Direksi/Manager) maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus.
BAB VIII
PENGELOLAAN DAN KOPERASI
Pasal 23
(1) Usaha Koperasi dikelola berdasarkan prinsip perkoperasian dan prinsip ekonomi. (2) Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan rapat pleno Pengurus dan Pengawas.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
(1) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. --
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
Pakar ’97
10
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 25
(1) Tahun buku Koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN
Pasal 26
Pada waktu kantor dibuka maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a. Setiap anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b. Anggota dan Pejabat instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan Pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 27
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
a. Simpanan Pokok.
a. Anggota.
Pakar ’97
11
Pasal 28
Selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Koperasi dapat pula melakukan penumpukan modal yang berasal dari modal menyertaan.
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 29
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satujuta Rupiah).
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, bila tidak memungkinkan dapat dicicil selama 1 (satu) tahun buku.
(4) Dana yang dikelola oleh koperasi adalah dana jasa keuntungan dari dana abadi.
(5) Dana jasa keuntungan dari dana abadi digunakan untuk dana sosial dan usaha.
(6) Pada waktu keanggotaan diakhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
Pasal 30
(1) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum behenti sebagai anggota.
Pasal 31
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat (8) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.
Pakar ’97
12
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 32
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 33
(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor penyertaan yang dimiliki.
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 34
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota.
Pakar ’97
13
Pasal 35
(1) Dengan memperhatikan pasal 7 Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
Pasal 36
Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Pasal 37
Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap perubahan koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.
Pasal 38
(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.
Pasal 39
Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala bentuk perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”.
Pakar ’97
14
c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
g. Membuat berita acara penyelesaian.
BAB XVII
P E M B I N A A N
Pasal 40
(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
BAB XVIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 41
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf a, b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian dengan hormat.
Pakar ’97
15
(5) Sanksi yang belum diatur dalanm Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
P E N U T U P
Pasal 42
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
N A M A TANDA TANGAN
M. Abdullah A.md Ketua
Kapten Lek NRP 522661
Ade Rismaedi., S.Sos Sekertaris I
Mayor Adm NRP 522704
Dodi Harjon., S.Sos Sekertaris II
Mayor Adm NRP 522741
Imam Basuki., SE Bendahara
Mayor And NRP 522712
H. Rosidi, S. Ag Ketua Pengawas
Mayor Sus NRP 522691
Pujiono Widodo, S.Sos Anggota Pengawas
Mayor Kal NRP 522691
Gunawan., Spd Anggota Pengawas
Mayor Psk NRP 522817
Sujono., Sag Dewan Penasehat
Mayor Sus NRP 522887
Eko Prihandoko.,S. Pt Anggota Penasehat
Mayor Sus NRP 522836



