Selasa, 10 Maret 2009

TWILIGHT ZONE

"Ngacooo....!!"
"Ga bener! Harusnya ga bisa begitu....!" Hati Iwan belum bisa menerima.
Disa'at ia sedang menikmati jatah cutinya, terdengar kabar yang menohok harga dirinya. Apa yang sudah disampaikan oleh dirinya, sebagai bagian dari lingkaran birokrasi, dipatahkan kembali oleh pimpinan diatasnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.
Kejadian ini sudah yg kesekian kalinya terjadi dan selalu melukai nuraninya....
"Tidak ada ukuran yang pasti.....Hhhhhh"
"Sudah pak ga usah dipikirin..", sang istri berbisik lembut berusaha menentramkan hati Iwan.
tangannya di gosok2an lembut dipunggung sang suami.
"Subhanallah..", seketika emosinya mereda. Kerutan di wajahnya mengendur.

Iwan sudah berdinas kurang lebih sepuluh tahun di sebuah instansi pemerintah. Suatu pekerjaan yang sebelumnya tidak pernah terlintas dikepalanya. Apalagi dimasa akhir kuliahnya, pekerjaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dikenal sebagai lingkungan pekerjaan yang sangat rendah disiplinnya penuh dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan kebijaksanaan yang tidak bijaksana. Beberapa rekannya sudah pernah memberikan masukan kepadanya untuk menimbang kembali pilihan hidupnya sewaktu ia akan memasukan surat lamaran. Tuntutan ekonomilah yang memaksa iwan mengabaikan saran teman2 nya...
"Bismillah......", dengan langkah mantap (dimantap-mantapkan tepatnya) iwan menyerahkan surat lamaran yang dibawanya. Ia ingat, bagaimana saat itu ia berdo'a agar lamarannya diterima. Serta bertekad bila ia diterima, maka ia akan mengabdi secara total kepada negara dan merubah sistem jahiliyah menjadi sistem yang lebih baik selain tentunya tekad utk menghidupi keluarganya kelak. tapi itu.....DULUUUUUU......

"Bapak harus bisa menerima.... itu khan sudah konsekwensinya pak, Tidak mungkin kita seorang diri merubah negara yang besar ini dengan sekejap mata. Paling tidak bapak sudah berani menyampaikan kebenaran", sekali lagi sang istri berusaha meyakinkan sang suami.
Iwan tidak membantah, ia paham apa yang di sampaikan sang istri. Paling tidak ia berada di level kedua dari perintah Rasulullah SAW dalam menentang kebatilan.
Tatapan penuh pengertian menyergap dalam. "Alhamdulillah.. terima kasih ya Allah engkau telah pertemukan hamba dengan 'melati' Mu, penyejuk hati, pondasi jiwa".
Memang sulit ternyata untuk merubah sesuatu yang sudah berjalan dan membudaya selama beberapa generasi. Apalagi bila kita telah berkecimpung didalamnya... Sulit... Sulit... tapi bukan berarti tidak mungkin....Hhhhhhh. Hampir disegala lini, mulai dari tukang sapu sampai dengan para eselon pimpinan. Mulai dari pengadaan sapu lidi sampai dengan gedung tinggi. Belum lagi adanya previllege bagi golongan tertentu yang menciptakan para birokrat 'berkepala besar'. Sulit... Sulit... tapi bukan berarti tidak mungkin....Hhhhhhhh. Peraturan dibuat berdasarkan selera, kebijaksanaan menjadi yang utama. Kemana bangsa ini akan di bawa...?

"Bunn..."
"Iya pak..."
Sore itu mereka hanya berdua didalam mobil.
"Ada beberapa hal yang bapak mau tanya, ini kita diskusi ya... cuma berandai-andai tapi bukan ga mungkin kita kerjain...", Iwan terdiam sejenak menunggu jawaban.
"Mengenai apakah...", jawab sang istri sembari mengeluarkan telepon genggamnya (Jadwal rutin mengingatkan anak mereka dirumah agar tidak lupa minum obat).
Iwan menarik nafas dalam sebelum memulai pembicaraa, sambil memberikan kesempatan kepada sang istri untuk menyelesaikan SMS nya. Ia butuh menenangkan hatinya sejenak agar tidak salah dalam mengucapkan kata2. Karena apa yang akan diucapkan bisa saja merubah keluarganya (khususnya perekonomian keluarga) 180 derajat. "Begini bun..., kita sudah sama2 menjalani rumah tangga ini kurang lebih 9 tahun. Asam manis, pahit getir kehidupan sudah sama2 kita lewati. Ada beberapa hal yang mengganjal di hati bapak melihat situasi yang ada sekarang ini di tempat kerja bapak. Banyak ketidak sesuaian antara pelaksanaan dengan aturan yang berlaku dan hati nurani," ditengoknya sekejap sang istri.
Tak ada jawaban yang keluar dari mulut sang istri, digantikan dengan keingin tahuan yang tergambar di wajah.
Iwan melanjutkan,"menurut bapak nih... kalo begini terus situasinya.., kayaknya lebih baik kita usaha sendiri deh bun...".
"Diinn...Diinn", klakson dibunyikan Iwan untuk mengingatkan penyebrang jalan agar melihat dulu ke dua arah.
"Maksud bapak gimana?" Tanya sang isteri.
"Bapak teringat pada masa Rasulullah, bagaimana saat itu perdagangan menjadi 'motor' utama perekonomian umat. Semua dijalankan sesuai dengan tuntunan kitab suci dan perintah Allah SWT yang diterimanya. Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan tidak ada yang dirugikan dan masing2 individu memiliki kebebasan untuk menjalankan perintah agamanya. Dan satu hal yang pasti, tidak ada aturan2 yang dibuat berdasarkan selera para pemimpin melainkan aturan agama sebagai panglimanya..".
Iwan melanjutkan,"kalau kamu setuju, bapak bermaksud mengajukan pensiun dini (APS) supaya kita bebas untuk mengaplikasikan apa2 yang di syariatkan dalam agama kita. Insya Allah dengan niat yang baik, Allah SWT akan membantu kita. Walaupun bapak sadar keputusan ini kalo kita laksanakan pasti tidak akan mudah, makanya bapak butuh berdiskusi dengan kamu.. Karena kita dituntut untuk memiliki ekstra kesabaran dan ekstra ke -ikhlasan dalam menjalaninya.."
Sang isteri terlihat sedikit terperanjat akan apa yang disampaikan Iwan.......
Ditariknya nafas dalam-dalam,"bapak sudah yakin akan keputusan bapak...?" tanya sang isteri ingin tahu. Matanya sedikit menerawang.... keliahatan jika ia sedang berfikir lebih keras lagi. Wajar saja bila sang isteri harus berfikir keras karena berkaitan dengan periuk nasi keluarga dan tanggungan pendidikan anak2 mereka.
"Insya Allah Bun, Bismillah...."
"Baiklah pak, kalo bapak sudah yakin, insya Allah saya mendukung keputusan bapak..... Sebagai kepala keluarga saya yakin pasti bapak sudah mempetimbangkan masak2 setiap keputusan yang bapak ambil...", sang isteri menjawab dengan penuh keikhlasan dan kepasrahan. Dia tau bahwa sang suami sudah lama ingin menerapkan syariat Islam dalam setiap tindak-tanduknya. termasuk mengedepankan jiwa enterpreunership di dalam keluarga. Dengan harapan dapat membuka lapangan kerja bagi saudara2 nya. Sang suami sangat ingin bisa maju dari hasil jerih payah mereka sendiri, bukan dari hasil KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Apalagi selama ini lingkungan pekerjaannya tidak sesuai dengan nuraninya, sehingga keinginan untuk mengundurkan diri menjadi semakin kuat.
"Subhanallah wal hamdulillah, terima kasih ya bun atas pengertian dan dukungannya...." sahut Iwan spontan seraya merangkul sang isteri untuk mendekat dan mencium keningnya.

Kamis, 12 Februari 2009



KOOPS AU I (Makan2 Yuukk...)


Keterangan gambar:
Ada yg mau nambahin...
yuuuukkkk....hehehehe

Rabu, 07 Januari 2009

Pray For PALESTINE

Wahai Saudara 2 ku......
Anak ini sedang mencoba untuk menyelamatkan Ibu nya yang dalam keadaan kritis


Bayangkan apa yang sedang dipesan oleh sang Ibu sebelum dia menghembuskan nafas terakhirnya....

Tatapan penuh kasih diujung perpisahan....

Bagaimana kah perasaan anak ini dan apakah keadilan yang diharapkan akan membuka mata dunia?

Mari pejamkan mata kita untuk sesaat..., rasakanlah kepedihan hati yg akan kita alami bila berada diposisi nya. Kuatkan hati teguhkan iman.., Tegak bersama kepalkan tangan...

"HANCURKAN ZIONIS ISRAEL DEMI KEMANUSIAN, AGAMA DAN PERADABAN......!!!!"







"Ya Allah!! Turunkanlah AZAB-MU Sebagaimana Engkau Pernah menghantar burung-burung ababil menghancurkan tentara bergajah, maka kami memohon kepada mu Ya Allah....... . turunkan lah bantuan mu kali ini kepada saudara2 kami di Palestina, hancurkanlah rejim zionis israel....!! Amin ya Rabb...


(Disadur dan disalin kembali dari milis tetangga)

Rabu, 10 Desember 2008


Uu Yusuf Abdullah

our beloved brother, from Libanon, rising our "flag" PAKAR97...
(
and for any brothers who did same thing) --->Two Thumbs Up and Be proud of THEM..!!

Rabu, 19 November 2008

WARA IN ACTION


Foto jadul.....
masih kincling2....
lagi lucu2nya....
Ada nostalgia...
ayo cari pasangan masing2 (dulu ... hehehe)!
ada yang ingat satu persatu dari kiri ke kanan...?
mau lihat lebih jelas...? klik (kiri) aja fotonya!

Kamis, 16 Oktober 2008


MENGGAPAI CITA...

Setiap manusia pasti memiliki keinginan..
Setiap
keinginan harus melalui perjalanan...
Setiap
perjalanan pasti ada pengorbanan...
dan setiap
pengorbanan,
akan melipat gandakan nikmat dari
keberhasilan.

( From PUSDIK ARMED our beloved brothers, left to right: Kapt Arm Answari Jadi,
Kapt Arm Ahmad G Dohamid, Kapt Arm Mansur Saiu, Kapt Arm La Musa )

maju terus broo...


Jumat, 10 Oktober 2008

Assalammu’alaikum wr wb,

Salam Pakar97..!!!

Tanpa terasa bulan Ramadhan telah berlalu begitu pula dengan hari raya Idul Fitri. Walaupun sudah terlambat, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan

"MINNAL AIDIN WAL FA'IDZIN, TAQABALALLAHU MINNAA WA MINKUM TAQABBAL YAA KARIIM "



Semoga di bulan2 yg akan datang ini kita selalu diberikan kekuatan, ketabahan, keikhlasan dan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta keluarga.

Rekan2 sekalian…,
Sebelumnya kami mohon maaf atas kevakuman yg terjadi pada blogg kita, dikarenakan kesibukan pada diri kami serta beberapa keterbatasan yg ada sehingga up date info dan artikel menjadi sangat terlambat. Oleh karenanya melalui melalui tulisan ini kami mengundang rekan2 sekalian untuk menjadi contributor dalam menigisi info dan artikel agar blogg kita menjadi semakin hidup. Syukur2 kalau tiap matra ada kontributornya, sehingga tercipta komunikasi yg lebih intens lagi antara kita (bagi rekan2 yg bersedia menjadi contributor silakan email ke kewor97@yahoo.co.id).

Dari komentar2 yg masuk dapat kita lihat bersama bahwa ada kerinduan diantara kita untuk dapat menjalin kembali komunikasi yang selama ini sempat terputus. Berangkat dari keinginan itulah kami mencoba mengajak rekan2 sekalian untuk urun pendapat kearah pencapaian tujuan yg lebih besar lagi, agar eksistensi PAKAR 97 tidak dipandang sebelah mata. Seperti yg telah dilaksanakan oleh chapter Jakarta yg sedang merintis berdirinya koperasi bagi lichting kita (walaupun saat ini belum melaporkan kembali kemajuan yg telah dicapai, akan tetapi paling tidak sudah ada embrio yg harus sama2 kita fikirkan). Siapa tau lichting kita bisa menjadi lokomotif pembaharuan atau percontohan bagi lichting2 Perwira Prajurit Karir lainnya. Mari kita sama2 membangun ..KARAKTER.. pakar 97!! BRAVO PAKAR 97…..!!!!

(bagi rekan2 yg ingin menyumbangkan saran atau pendapat untuk kemajuan Pakar97, silakan tinggalkan komentarnya dibawah artikel ini, terima kasih…)

Minggu, 28 September 2008

“ SEMUT”

( Oleh: Wiro Suba )

Sore itu dengan semangat 45 aku berjalan ke teras belakang rumahku. Ada satu pekerjaan yang menanti disana,

“ Semut! “.

“ Semut yang harus ku basmi!” Rutuk ku dalam hati.

Sudah dua kali ini aku merasa terganggu oleh keberadaan mereka. Semua berawal dari sepatu. Di suatu pagi saat aku akan berangkat ke tempat kerja, dengan sangat nyamannya mereka menjadikan sepatuku sebagai tempat bercengkrama. Ratusan atau mungkin ribuan semut yang sedang mengadakan “rapat akbar” didalam sana. Entah atas dasar pertimbangan apa mereka memilih sepatuku sebagai tempat bersarang. Apakah mungkin karena kelembaban dan “harumnya” yang mengundang?

“(Upss!?).”

Ataukah memang itulah tempat terbersih yang bisa mereka temukan dan sangat representatif untuk membesarkan koloni mereka?

“(Ini yang paling tepat rasanya) Hahaha….”

Kejadian kedua yang memaksaku harus bersinggungan dengan mereka adalah peristiwa yang berhubungan dengan…….SEPATU lagi! Kali ini dengan sangat yakin dapat aku katakan--tanpa maksud membela diri—bahwa sepatu yang satu ini benar-benar bebas dari bau dan benar-benar bersih! (Loh, kalau gitu sepatu yang pertama tadi?!). Di tempat pilihan mereka yang kedua ini malah mereka sudah sempat bertelur dan beranak pinak!

“Tidak bisa didiamkan!” Seruku sambil berjalan layaknya seorang panglima perang. Istriku hanya bisa tertawa melihat kelakuanku.

“Itu mah salahnya sendiri…” Sayup-sayup kudengar dia berbisik.

Dengan gemas kuambil obat pembasmi serangga yang ada disudut ruang dapurku. Sambil menggenggam “senjata pamungkas” aku dengan pasti melangkah ke satu tujuan, yaitu: LEMARI SEPATU! Dari situlah semua ini berasal.

Senyum kemenangan tersungging dibibirku. Tuntas sudah hasrat purbaku. Dengan membabi buta aku telah melaksanakan “penyerangan” ke kantong-kantong pertahanan “lawan”, bahkan mungkin “Markas Besarnya” sudah kuhancurkan sekaligus. Kututup kembali pintu lemari sepatuku. Mantap, aku melangkah meninggalkan “medan pertempuran”. Ku letakkan alat pembasmi serangga yang telah membantuku.

“Kegiatan selanjutnya,” kataku dalam hati.

Sudah menjadi kebiasaan rutin di sore hari, bila tidak ada acara khusus, setiap sore aku sempatkan untuk melaksanakan olah raga ringan di belakang rumah.

Aku ambil alat olah ragaku. Masih dengan senyum kepuasan, aku dudukkan tubuhku di atas bangku plastik yang dengan setia selalu menjadi tumpuan.


“Allahu Akbar!”

Aku terusik oleh pemandangan didepanku!

“Ya Allah, apa yang telah aku perbuat?

Terlihat kepanikan yang luar biasa! Semut-semut hitam berlarian kesana kemari! Makhluk-makhluk kecil itu berusaha keluar dari kematiannya! Banyak diantara mereka yang berjalan terhuyung-huyung, jatuh bangun, susah payah, terseok-seok berjalan sekedar menghirup udara segar untuk menyambung hidup. Tidak terhitung pula yang langsung jatuh sekarat begitu mereka keluar dari lemari sepatu.

“ASTAGFIRULLAH…” Begitu dahsyatnya akibat yang telah ku timbulkan dari ke sombonganku, kebodohanku dan ketidakpedulianku terhadap makhluk lain, padahal mereka pun memiliki hak hidup yang sama dengan kita.

Tidak terasa tubuhku bergetar.

Hilang sudah kebanggaan yang tadi tersemat.

“Andaikan aku bisa mendengar suara mereka merintih….”

Tiba-tiba dadaku terasa sesak. Sesak oleh penyesalan yang teramat dalam. Inikah yang disebut Khalifah? Tugas yang teramat mulia yang dipercayakan oleh Allah SWT kepada manusia. Tidakkah seorang Khalifah seharusnya membawa kebaikan kepada makhluk lain yang ada dibumi ini? Tidak perduli apapun jenisnya, apapun bahasanya dan apapun bentuknya?

Diriku terasa kerdil. Aku yang menyandang predikat sebagai makhluk yang berakal budi ternyata tidak lebih dari pembawa bencana bagi makhluk lain.

Sedangkan SEMUT, makhluk kecil yang sering kali tidak kita perdulikan, banyak sekali memberikan contoh kehidupan kepada kita. Didalam menghadapi nafsu membunuhku, mereka masih sempat membawa telur-telur mereka menjauh dari “ladang pembantaian” yang aku ciptakan. Mereka tidak memikirkan diri sendiri didalam menyelamatkan kehidupannya. Belum lagi loyalitas mereka kepada pemimpinnya. Pemimpin semut yang terhuyung huyung akibat racun serangga, mereka gotong bersama-sama dan dibawa ketempat yang lebih aman. Para pioneer yang sudah lebih dulu selamat dan menemukan tempat yang aman juga tidak serta merta melupakan kawan-kawannya, mereka kembali lagi kepada koloninya untuk memberitahu letak tempat tersebut. Mereka dikenal sebagai makhluk yang cinta damai, hidup rukun dalam satu masyarakat yang besar. Serta memiliki kekuatan yang lebih besar dari kita (mereka memiliki kekuatan untuk mengangkat beban sekitar 5x dari berat tubuhnya). Makhluk yang memiliki etos kerja yang tinggi serta professional. Semut pekerja akan terus bekerja, prajurit semut menjaga koloninya dan sang ratu semut tetap pada tugasnya memperbanyak keturunan. Prilaku yang sangat professional!

“Subhanallah, Maha Suci Allah!”

Hati ini semakin teriris lagi begitu menyaksikan ratusan atau mungkin ribuan semut yang mati terkapar dan sisanya yang masih menggelepar! (Bayangkan, sekian banyak nyawa semut yang hilang gara-gara seorang manusia.)

Sebagian dari semut-semut yang selamat berjalan cepat hilir-mudik menghampiri rekan-rekannya yang sekarat. Mungkin kurang lebih mereka membisikkan:

“ Bersabarlah hai kawan., berdzikirlah kepada Allah…”

Mungkin mereka terus berdzikir, karena bukankah ajal mereka akan tiba bila mereka putus berdzikir kepada Allah?

Pikiran ini kembali menerawang, “pantas bila semut termasuk salah satu diantara tiga binatang yang haram hukumnya untuk dibunuh.”

“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Astagfirullah…”

“Ya Allah, ampuni hamba ya Allah, ampuni hamba ya Allah, ampuni hamba ya Allah.” (wr)


(Tulisan ini sudah pernah dimuat pada majalah Antariksa Lanud Sultan Hasanuddin)

Selasa, 16 September 2008













"FROM MAKASSAR WITH LOVE...."

Assalammu'alaikum Wrwb, SALAM PAKAR 97....
Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, serta didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, adil dan makmur (hehehe...),
dengan ini disampaikan bahwa telah dilaksanakan buka puasa bersama (TAPI BUKAN BUKA-BUKAAN) oleh Pakar97 AU chapter Makassar pada hari Minggu 14 September 2008 bertempat di restoran SEDER***A.
Maaf bukan maksud hati kami untuk 'cari muka' karena yang 'cari muka' cuma yg pegang kamera untuk ambil gambar, tapi kegiatan ini kami sampaikan sebagai wujud rasa syukur kami terhadap Allah SWT yg telah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada kami, sehingga kami dapat berkumpul bersama ber-..hahahihi.. sejenak mempererat emosi, yang dikarenakan kesibukan masing2 amat sulit kita laksanakan dimasa lalu.
Di halaman ini kami mencoba menampilkan wajah2 dari ke 21 personel TNI AU yg berdinas di Makassar dengan harapan dapat menimbulkan kembali nostalgia yg pernah sama2 kita lalui di 'Kawah Candradimuka' selama 7 bulan penuh perjuangan.
Kami yakin, bahwa pasti banyak yg pangling (ngga' ngenalin lagi kalo kata orang Jakarta) dengan wajah2 cantik dan ganteng kita sekarang, karena itu adalah bukti bahwa proses evolusi memang ada.... hahaha, tapi dengan penuh kesadaran kami juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya apabila ternyata dari foto2 yg ada terlihat ada beberapa rekan2 kita yg kelihatannya lebih ganteng waktu pendidikan di Magelang (mungkin ga ya..?), karena bagaimanapun juga tetap ada mutasi genetika yg tidak sesuai dengan harapan (hahaha).
Harapan kami kegiatan ini adalah awal dari kegiatan yg lebih besar dimasa depan. Paling tidak kami di makassar berharap semoga setelah hari Raya Idul Fitri nanti, PAKAR97 chapter Makassar dapat berkumpul seluruh matra untuk berhalal bi halal bersama melepas rindu mempererat koordinasi demi kemajuan kita kedepannya. Amin Ya Rabb.
Demikian saja sepatah dua patah kata yg dapat kami sampaikan, lebih dan kurangnya mohon dimaafkan (loh kok jadi kayak pak Lurah..?).
Maju Terus PAKAR97.. !!!
(Dari chapter lain ada yg mau kirim liputan? please email ke kewor97@yahoo.co.id, ditunggu...!)

Keterangan Foto bersama:
- Mulai saf depan (berturut-turut dari kiri ke kanan): Myr Zaenal, Kpt Dedi Himawan, Myr Muhammadong, Kpt April B, Kpt Adam Toaha, Myr Benyamin, Kpt Irwan, Kpt Sudirman W, Kpt Nurmansuri, Kpt Herman, Myr Hamzir, Kpt Andayana, Myr Wiro, Myr Agus Ka, Myr Joko P, Myr Arsul H, Kpt Rio H, Kpt Sulistyo Adi. (Yg tidak tertangkap kamera: Myr Sami M, Kpt Tentyo, Kpt Mustaming)







Selasa, 02 September 2008

SHALAT TARAWIH

Ramadhan telah tiba, seperti tahun2 terdahulu dalam memasuki bulan Ramadhan umat muslim berbondong-bondong kembali meramaikan mesjid untuk saling berlomba mengharapkan rahmat dan ridho Nya.
Berbagai macam ibadah yang bersifat sunah dikerjakan (apalagi yang 'wajib', pantang untuk ditinggalkan...). Tua muda, miskin kaya, mulai dari rakyat jelata sampai dengan pejabat disana, campur baur didalam kegiatan2 keagamaan. Untuk 'sementara' hawa nafsu dikesampingkan...

Seiring
dengan kembali bergeliatnya kegiatan2 keagamaan, sejalan dengan itu pula akan kita temui perbedaan-perbedaan dalam pelaksanaannya. Perbedaan-perbedaan yang timbul sudah seyogyanya (saya dari dulu bingung kenapa harus 'seyogyanya', kenapa tidak 'sejakartanya' ya..?!) kita sikapi dengan dewasa dan logis. Semua perbedaan pasti ada alasan yang mendasarinya. Tinggal bagaimana kita, dengan kepala dingin, mau melihat suatu perbedaan dari berbagai sudut pandang. Salah satu yang sering kita temui ada perbedaan dalam pandangan dan pelaksanaannya adalah Shalat Tarawih.

Shalat Tarawih, adalah salah satu ibadah sunah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW selama bulan Ramadhan. Bila kita mengamati lebih jauh lagi, kita akan menemui berbagai pendapat tentang pelaksanaan shalat Tarawih, yang akan coba kami ulas secara ringan (karena pengetahuan yg terbatas), dengan harapan dapat me-refresh kita sekaligus men-triger rekan2 yang berkompeten untuk memberikan masukkan yang lebih lengkap lagi bagi kita.
Shalat Tarawih biasa disebut juga sebagai shalat lail atau shalat malam karena dilaksanakan malam hari. Dalam pelaksanaannya, Rasulullah biasa beristirahat setelah salam sebelum memulai rakaat berikutnya. Itulah sebabnya mengapa disebut shalat tarawih (tarawih= istirahat). Bicara mengenai Shalat Tarawih, ada beberapa masalah2 furu'iyah yang beredar di masyarakat. Diantaranya perbedaan jumlah raka'at antara 11 raka'at atau 23 raka'at, atau perbedaan pandangan antara sama tidaknya Shalat Tarawih dengan Shalat Tahajud. Dimana bagi yang berpandangan jika Shalat Tarawih adalah sama dengan Shalat Tahajud diluar bulan Ramadhan, biasanya akan melaksanakan Shalat Tarawih pada malam hari atau tidak dilaksanakan langsung setelah shalat Isya. Dan masih ada lagi beberapa pandangan yang lain.
Melihat dari timbulnya berbagai macam pandangan yang beredar luas didalam masyarakat, alangkah bijaknya bila kita tidak saling memvonis benar atau salah antara satu sama lainnya. Perbedaan yang ada seharusnya malah menjadi sebuah tantangan bagi kita untuk belajar dan membaca lebih banyak lagi literatur2 yang ada (khususnya Al Qur'an dan Al Hadits), termasuk mencari sebanyak-banyaknya narasumber (Ustadz atau Ustadzah dan orang2 yang memiliki pengetahuan lebih) sebagai masukkan. Jangan sekali-kali kita berpedoman hanya kepada satu narasumber saja, untuk menghindari kultus individu yang mungkin saja timbul.
Dalam agama Islam, perintah yang pertama kali turun kepada Rasulullah adalah 'iqra! Bacalah..!! Oleh karenanya jangan pernah bosan atau malas untuk membaca! Membaca dapat diartikan sebagai belajar. Dan bagi umat Islam, proses belajar sudah harus dilaksanakan mulai dari buaian sampai dengan ke liang lahat..
Kembali kepada Shalat Tarawih, Rasulullah SAW melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah pada 3 (tiga) hari pertama diawal bulan Ramadhan (kalau saya salah tolong di koreksi). Dan dikarenakan beliau takut timbul pergeseran pandangan ibadah Shalat Tarawih menjadi suatu ibadah Shalat wajib, maka sebagian besar pelaksanaan Shalat Tarawih dilakukan oleh Rasulullah secara sendiri2. Yang kemudian pada minggu terakhir bulan Ramadhan, rasulullah melanjutkan dengan ber i'tikaf.
Dewasa ini kita melihat, Shalat Tarawih dilakukan hampir selalu secara berjamaah setiap malam. Hal ini jangan dulu kemudian kita artikan sebagai sesuatu yang salah, akan tetapi harus kita pelajari lebih teliti lagi asal mulanya.
Pelaksanaan Shalat Tarawih secara berjamaah pertama kali dilaksanakan pada masa ke khalifahan Umar Ibnu Khattab. (sekali lagi, tolong saya dikoreksi). Dengan maksud, mungkin saat itu, adalah membiasakan masyarakat untuk memperbanyak kegiatan ibadah di bulan Ramadhan (Ramadhan biasa kita analogikan sebagai bulan Great sale, dengan melaksanakan ibadah dalam kuantitas yang sama dengan diluar Ramadhan kita memperoleh kualitas pahala yang lebih baik), sebagai wujud tanggung jawab moral seorang pemimpin. Ditambah, mungkin, pemahaman masyarakat yang sudah lebih baik pada masa itu (masa kekhalifahan Umar Ibnu Khattab) dibandingkan dengan masa awal dakwah Rasulullah.
Alasan-alasan semacam inilah yang harus kita pelajari dan pahami terlebih dahulu sebelum mengambil suatu kesimpulan. Karena yakinlah bahwa segala sesuatunya pasti ada asbabunnuzul-nya (sebab musabab turunnya hal tersebut), tentunya selama tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Wallahu 'alam bissawab. ANY COMMENT....??

Senin, 01 September 2008


Di bulan yang mulia ini….

Pintu maaf dibuka luas….

Saat dimana dosa2 dibilas….

Marilah kita bermuhasabah…

Jauhkan diri dari musibah…

Rendahkan hati,

Tingkatkan iman…

Kita awali dengan bermaafan…


"MINNAL AIDIN WAL FA'IDZIN"
"SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA"




Minggu, 24 Agustus 2008




"IndoNesia TOday
"

Sebelumnya kami sampaikan, bahwa tulisan ini bukanlah bentuk suatu protes dari kondisi yg ada. Akan tetapi hanyalah hasil pengamatan yang terlambat dari seorang manusia yg hampir2 APATIS!

Beberapa waktu yg lalu kita baru saja memperingati hari kelahiran negara ini. Ada sedikit kerisauan dalam diri yg tadinya tidak terlalu mengganggu dalam menyambut hari kemerdekaan. Entah mengapa, tahun ini, secara pribadi, peringatan 17 Agustusan yg harusnya mampu membangkitkan kembali semangat kebangsaan pada hati kita, tidak dapat saya rasakan.

Upacara bendera hanya seperti suatu rutinitas yang 'maaf' begitu2 saja. Satu2nya alasan saya melakukannya hanya karena tidak enak dengan yg lain (that's it!). Sorry kalau banyak yg tidak setuju dengan saya, tapi inilah yg sedang saya rasakan....
Tepat dihari yg 63 tahun silam bangsa ini menyambut dengan penuh suka cita hari kemerdekaannya, terpampang dilayar televisi seorang kakek2 tua yg masih dipaksa oleh tuntutan perutnya, berjualan pisang dengan pikulan keluar masuk kampung. Memang tidak ada terbersit keluhan dan kekecewaan pada wajahnya, akan tetapi yg sangat menusuk perasaan saya pribadi adalah predikatnya sebagai seorang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN!!
Alangkah malunya saya, yang tanpa susah payah mengangkat senjata, mempertaruhkan nyawa dan harta bendanya, hari ini menerima gaji yg jauh lebih besar bila dibandingkan dengan kakek tua renta tadi! Belum lagi ditambah dengan penghormatan lingkungan yg saya dapatkan dari pangkat yg saat ini saya sandang.... Masya Allah... kembali...kembali... perasaan perih menyayat hati.. ternyata saya termasuk manusia yg tidak pandai bersyukur!
Astaghfirullah... Astaghfirullah... Maafkan saya ya Allah... maafkan saya wahai kakek..

Tanpa terasa kejadian ini sedikit demi sedikit menumbuhkan kembali semangat saya yg mulai luntur... ternyata kita harus pandai2 menikmati segala pemberian yg Maha Kuasa..

Rekan2 sekalian, untuk saya pribadi ada beberapa hal, menurut saya, yg dapat mempengaruhi jiwa nasionalisme dan patriotis bangsa kita. Yang pertama, kurangnya informasi kepada para generasi muda tentang sejarah perjuangan bangsa kita yg dikemas secara menarik. Kebanyakan pelajaran yg saat ini ada hanya berupa literatur2 dari buku2 resmi pelajaran disekolah. Tidak menarik!! (untuk saya..). Alangkah lebih baiknya (menurut saya lagi nih..) bila pelajaran sejarah perjuangan bangsa kita disajikan dalam bentuk film2 perjuangan yg diputar disekolah2 atau ditempat-tempat keramaian umum (bahasa ndesonya.. Layar Tancep gitu loch..), atau forum2 diskusi dengan para pelaku sejarah yg dilakukan disekolah-sekolah maupun organisasi2 kemasyarakatan lainnya. Kedua, banyaknya beban2 sosial yg harus dipikul oleh masyarakat dewasa ini. Kenaikan harga BBM ( tidak hanya naik, termasuk saat ini menyusul terjadi kelangkaannya seperti yg terjadi di NTT dimana masyarakatnya sempat harus bermalam untu k antri BBM), pemadaman listrik secara bergiliran (sempat saya alami pada saat piket puskodal yg harus gelap2an beberapa saat padahal sedang memantau situasi keamanan. Belum lagi kerugian proses balajar mengajar yang harus menunggu sampai listrik kembali menyala), konversi minyak tanah kepada penggunaan gas elpiji (disaat masyarakat mulai terpaksa menerima, ternyata kembali dikagetkan dengan kenaikan harga yg dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sampai tercapai harga per tabung ukuran 15 kg kurang lebih menembus angka 130 ribu), Biaya pendidikan yg semakin mahal (masuk PTN saja sudah belasan sampai puluhan juta, termasuk buku2 pelajaran yg hanya bisa digunakan selama satu tahun pelajaran karena terus berganti). Belum lagi akan mulai diberlakukannya NPWP bagi masyarakat yg penghasilan per bulannya 1 juta keatas. Sungguh2 luar biasa beban yg harus ditanggung masyarakat kita.... Kemudian yang ketiga, belum adanya kesamaan pandangan dan keperdulian dari para pejabat terkait terhadap perlunya menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme masyakat Indonesia yg diwujudkan dalam satu gerakan komprehensif yang menyentuh seluruh akar permasalahan yg ada (termasuk bagaimana meng 'orangkan' para veteran kita. Bukan hanya berarti memberi tunjangan yg besar, akan tetapi mungkin lebih mengena bila eksistensi mereka lebih kita perhatikan).

Hal2 seperti diatas inilah yg belakangan sempat mengganggu konsentrasi saya, memang saya menyadari mungkin terlalu berlebihan. Akan tetapi paling tidak mudah-mudahan dengan tulisan saya yg tdk menentu ini akan selalu mengingatkan kepada saya pribadi, bahwa masih banyak yang harus kita lakukan untuk merubah wajah Indonesia menjadi tersenyum. Tidak hanya melakukan tugas kita sehari-hari, tetapi paling tidak melatih fikiran kita seper sekian persen saja untuk mulai perduli dengan permasalahan sosial yg ada. Dan yang tidak kalah pentingnya, uneg2 saya sudah bisa saya 'tumpahkan' hahaha.... (sorry ya kalo rekan2 pembaca sekalian merasa sebagai 'alat pemuas....'hahaha).
Semoga apa yg kita perbuat selalu mendapat ridho-Nya. Amin ya Rabb..

SALAM PAKAR 97... TETAP SEMANGAT..!!!

Rabu, 20 Agustus 2008

e-Book

'Assalammu'alaikum wrwb brurr...., tanpa terasa sudah hampir 2 minggu blogg kita belum memiliki topik yg baru untuk dibaca dan disampaikan kepada rekan-rekan sekalian,..... biasa.... para kontributor yg terdaftar sedang ada tugas-tugas khusus sehingga belum dapat meluangkan waktu untuk mengisi blogg kita (bahasa sederhananya nge-lessss... hahaha).
Nah untuk memecah kebuntuan yg ada, ane mencoba untuk memperkenalkan "barang lama" tapi buat ane jadi "barang baru", yg kemudian di urai secara asal-asalan seperti dibawah ini.... '


e-book, adalah serangkaian huruf yg mungkin belakangan sering kita baca dan dengar. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan internet pada masyarakat kita, maka akan semakin bertambah pula frekwensi perjumpaan kita dengan 'makhluk' yg bernama e-book.
Pada kesempatan ini kami akan mencoba mengupas sedikit tentang e-book (sengaja cuma mengupas sedikit, supaya tidak ketauan bodo'nya...hahaha....).

Electronic Book atau yang lebih populer dengan sebutan e-book pada dasarnya sama dengan buku cetakan biasa, yang berbeda adalah fisiknya. Buku cetakan biasa menggunakan media kertas sebagai bahan dasarnya sedangkan e-book menggunakan media komputer sebagai bahan dasarnya (ya iyadong masa ya iyalah, bayi aja di bedong bukan dibelah...hehehe.. semua juga tau!).
Pada mulanya e-book diciptakan hanya untuk kalangan terbatas saja untuk mensosialisasikan gagasan atau pikiran kepada anggota komunitas/ kelompoknya saja. Dalam penulisannya e-book biasanya disajikan dalam format Adobe's PDF dan dipasarkan secara langsung dari penerbit kepada para pembacanya. Tetapi sering juga terjadi e-book langsung dipasarkan oleh penulisnya, hal ini dilakukan khususnya bila tidak ada perusahaan pernerbit yg mau menerima e-book mereka.

Ada beberapa keuntungan yg dimiliki oleh e-book, diantaranya:
1. Judul atau subjudul dapat dicari secara otomatis, ditambah dengan adanya Hyperlink dengan program atau e-book lainnya yang terkait.
2. E-book tidak membutuhkan kertas dan tinta dalam pembuatannya sehingga secara tidak langsung kita sudah turut serta dalam pelestarian lingkungan.. (kayak lagi penyuluhan di kelurahan ya kata2nya...?!).
3. E-book memerlukan biaya yg jauh lebih sedikit dalam penggandaannya.
4. Dalam penyimpanannya e-book hanya memerlukan seper sekian persen saja dari kapasitas sebuah chip penyimpanan data.
5. Dan yg paling mengasyikkan (untuk saya), hampir semua e-book yg diperjual belikan di internet menawarkan program re-seller!! (biasa.. OD... Otak Dagang..).

Selain beberapa keuntungan diatas, ebook juga memiliki kelemahan. Beberapa diantaranya seperti dibawah ini:
1. E-book sangat tergantung pada provider atau operator telekomunikasi untuk mengaksesnya.
2. Karena e-book biasanya disajikan dalam format tertentu, maka tidak semua orang dapat mengaksesnya.
3. Seluruh e-book membutuhkan sumber listrik.
4. Pada kondisi ekonomi dan pendidikan yang masih terbatas, kepemilikan sebuah e-book akan sangat sulit dijangkau.

Dari beberapa hal diatas, tentunya masih banyak lagi yang belum kita sebutkan disini. Sekali lagi kami katakan bahwa tulisan ini hanyalah tulisan ringan yang keluar dari keterbatasan kami.

Ingin tau lebih banyak lagi...?
Silahkan rajin2 browsing n coba beli satu e-book brurr...
Selamat mencoba!

Rabu, 06 Agustus 2008

Pakar ’97

AKTA PENDIRIAN

PRIMER KOPERASI PAKAR ‘97


Kami yang bertanda dibawah ini, alumni sekolah pertama perwira prajurit karier ABRI tahun akademi 1996/1997 selanjutnya disingkat PAKAR ’97, bersepakat menyelengarakan rapat pada :

Hari : Jumat
Tanggal : 08 Agustus 2008
Pukul : 19.30 Wib
Tempat : Ruang Tamu Mess Perwira Antarikse Koopsau I Lanud Halim P.

Anggota Pakar ’97 yang hadir berjumlah 20 (duapuluh) orang berpedoman pada ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, telah menyelenggarakan rapat secara musyawarah dan mufakat dengan suara bulat memutuskan membentuk Primer Koperasi Pakar ’97 dan menyusun Anggaran Dasar yang berbunyi sebagai berikut :


ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1

(1) Badan usaha bernama PRIMER KOPERASI ALUMNI SEKOLAH PERTAMA
PRAJURIT KARIER ABRI TAHUN AKADEMI 1996/1997.
dengan nama singkat : PRIMKOP PAKAR ’97
dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.

(2) Koperasi berkedudukan di : Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Kelurahan : Halim Perdanakusuma.
Kecamatan : Makassar.
Kotamadya : Jakarta Timur.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.


Pakar ’97
2


BAB II

LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2

(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berazaskan kekeluargaan.
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan transparan.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan Perkoperasian.
g. Kerjasama antar Koperasi.


BAB III

FUNGSI, PERAN DAN USAHA

Pasal 3

(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan Anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
(2) Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ketahanan
perekonomian Nasional dan korperasi sebagai sokogurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi.
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sbb :
a. Menghimpun dana dari anggota melalui simpanan wajib, simpanan pokok
dan simpanan sukarela.
b. Menyelengarakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam uang kepada anggota.
c. Mengadakan kerjasama antar Koperasi, dengan pihak lain, Perusahaan Swasta,
BUMN/BUMD, dalam bidang usaha/permodalan yang saling menguntungkan.


Pakar ’97
3


BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1) Anggota Koperasi adalah Pemilik dan sekaligus Pengguna Jasa.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah Alumni Semapa PK ABRI IV
yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam
perwalian dsb).
b. Bertempat tinggal di: Wilayah NKRI.
c. Mata Pencaharian : Anggota TNI / Polri.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dan (3). --
e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang
berlaku.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan
Rapat Anggota.
b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya yang diputuskan
oleh rapat anggota.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (1).
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam dalam Rapat
Anggota.
b. Anggota dapat dipilih menjadi Anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf c.
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar dan didalam Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta.
e. Mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi.
g. Mendapat pembagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap
koperasi.
h. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha penyelesaian.
(6) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi Anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus.
b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka pengurus segera
memberikan surat penolakannya paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya surat
permintaan tersebut.


Pakar ’97
4


(8). Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal Dunia.
b. Minta berhenti atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai
anggota, atau sesuatu yang merugikan koperasi.
(9) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus. (11) Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapt meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 5

Disamping anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3), koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa yang persyaratan hak dan kewajibannya diatur A.R.T.

BAB V

RAPAT ANGGOTA

Pasal 6

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan
Pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun buku lampau.

Pasal 7

(1) Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaaan
nya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota,
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus.
b. Pengawas.
c. Atas permintaan tertulis minimal lebih dari 10 % jumlah Anggota.


Pakar ’97
5


Pasal 8

(1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari separoh + 1 jumlah
Anggota.
(2) Bila situasi dan kondisi tidak memungkinkan, maka Rapat Anggota dianggap syah
bila disetujui oleh ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.
(3) Keputusan Rapat Anggota untuk merubah Anggaran Dasar syah bila disetujui oleh
minimal ¾ (tiga per-empat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 9

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi.

Pasal 10

Hari, tanggal, waktu dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.

Pasal 11

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah mufakat maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak 1 (satu)
suara.

BAB VI

P E N G U R U S

Pasal 12

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sifat perilaku yang baik, di dalam maupun diluar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang
baik.


Pakar ’97
6


(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali.
(5) Bilamana seseorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka Rapat Anggota Pengurus lainnya dapat mengangkat gantinya,
akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 13

(1) Pengurus Koperasi terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yakni : Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah
mereka yang mendapat perintah/tugas dari Ketua Pengurus Koperasi dan dicatat
dalam daftar pengurus Koperasi.

Pasal 14

(1) Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi.
c. Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan.
d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar Anggota, daftar Pengurus,
dan buku-buku lainnya yang diperlukan.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan
teratur.
f. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
h. Mengajukan Rancangan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Koperasi.
(2) Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan
Karyawan sebagai pengelola usaha Koperasi.
(3) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus. -


Pasal 15

(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar
anggota tentang masuk dan berhentinya Anggota Koperasi.
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang dimulai dan
berhentinya jabatan Pengurus.
(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam
daftar anggota.





Pakar ’97
7


(4) Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas dan
Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia
diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan
segala buku, warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan inventaris dan uang
yang ada pada koperasi
(5) Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar Pengawas dan / atau pemeriksa
sebagaimana tersebut dalam pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak dihambat baik
disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan.


Pasal 16

(1) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya.
(2) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang
mengetahui jalannya Koperasi.

Pasal 17

(1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali
(2) Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan Pemeriksaan Koperasi dapat
diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah.
(3) Pengurus diwajibkan berusaha supaya ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh Anggota
(4) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
(5) Perselisihan yang timbul karena hanya menyangkut kepentingan koperasi atau dalam hubungannya sebagai anggota harus diselenggarakan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak.
(6) Pengurus harus melakukan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 18

(1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita Koperasi sebagi akibat kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnnya akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi.


Pakar ’97
8


Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. -
(3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.

BAB VII

P E N G A W A S

Pasal 20

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi.
b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta ketrampilan yang baik
terutama dibidang Pengawasan.
(4) Pangawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(5) Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil Pengawasaanya dan disampaikan kepada
Pengurus dengan tembusan kepada Pembina.
(6) Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat meminta jasa audit pada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit.

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada Koperasi.


Pakar ’97
9


Pasal 22

(1) Dalam hal Koperasi mengangkat pengelola (Direksi/Manager) maka unsur Pengawas dapat ditiadakan atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota dengan demikian fungsi pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus.
(2) Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaaan atas Koperasi dan juga Dewan Penasehat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang keadaan Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya.

BAB VIII

PENGELOLAAN DAN KOPERASI

Pasal 23

(1) Usaha Koperasi dikelola berdasarkan prinsip perkoperasian dan prinsip ekonomi. (2) Pengelola Koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan Keputusan rapat pleno Pengurus dan Pengawas.
(3) Pengelola unit simpan pinjam dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya sesuai dengan PP Nomor : 9 Tahun 1995.

BAB IX

DEWAN PENASEHAT

Pasal 24

(1) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. --
(2) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat.
(3) Anggota Dewan Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang honorarium sesuai dengan keputusan rapat Anggota.
(4) Anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(5) Dewan Penasehat dalam memberi saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta.


Pakar ’97
10


BAB X

PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 25

(1) Tahun buku Koperasi mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usahanya.
(3) Koperasi wajib pada setiap tutup buku mengadakan perhitungan laba/rugi.

BAB XI

KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN

Pasal 26

Pada waktu kantor dibuka maka Pengurus dapat memberi kesempatan kepada :
a. Setiap anggota untuk menelaah Akta Pendirian dan Akta Perubahan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.
b. Anggota dan Pejabat instansi yang berwenang untuk menelaah buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan Pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan membayar ongkos menyalin seperlunya.

BAB XII

MODAL BADAN USAHA KOPERASI

Pasal 27

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan Pokok.
b. Simpanan Wajib.
c. Simpanan Sukarela.
d. Dana Cadangan dan Hibah.
(3) Modal Pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota.
b. Koperasi lain.
c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.
d. Penertiban Obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber lainnya yang sah.

Pakar ’97
11


Pasal 28

Selain modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Koperasi dapat pula melakukan penumpukan modal yang berasal dari modal menyertaan.

BAB XIII

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 29

(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi simpanan pokok sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satujuta Rupiah).
(2) Uang simpanan pokok dapat dibayar sekaligus, bila tidak memungkinkan dapat dicicil selama 1 (satu) tahun buku.
(3) Dana Abadi bersifat tetap dan tidak boleh berkurang jumlah nominalnya.
(4) Dana yang dikelola oleh koperasi adalah dana jasa keuntungan dari dana abadi.
(5) Dana jasa keuntungan dari dana abadi digunakan untuk dana sosial dan usaha.
(6) Pada waktu keanggotaan diakhiri, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara komulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
(7) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota

Pasal 30

(1) Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum behenti sebagai anggota.
(2) Uang Simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian.

Pasal 31

Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat (8) maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan tanggungan kerugian yang ditetapkan dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian.


Pakar ’97
12


BAB XIV

SISA HASIL USAHA

Pasal 32

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial, pembangunan daerah kerja dan dana pengurus, pengawas, karyawan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(3) Sisa Hasil Usaha sesuai dengan ayat (1) tersebut diatas dibagi sesuai dengan prosentase yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB XV

TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 33

(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah disetor penyertaan yang dimiliki.
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan.
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi, ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang.

BAB XVI

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 34

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a. Keputusan Rapat Anggota.
b. Keputusan Pemerintah.

Pakar ’97
13


Pasal 35

(1) Dengan memperhatikan pasal 7 Anggaran Dasar ini maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi.
(2) Keputusan Pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada kreditur.
(3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran Koperasi, belum diterima oleh kreditur, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 36

Keputusan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf b dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang - Undang Koperasi.
b. Kegiatan yang tertentangan dengan ketertiban umum/atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.


Pasal 37

Untuk kepentingan kreditur dan para anggota koperasi, terhadap perubahan koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.


Pasal 38

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesaian.
(2) Usaha penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota penyelesaian ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, penyelesaian ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam Penyelesaian”.

Pasal 39

Penyelesaian mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala bentuk perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam Penyelesaian”.
b. Pengumpulan segala keterangan yang diperlukan.


Pakar ’97
14


c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip Koperasi. e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya.
f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. -
g. Membuat berita acara penyelesaian.

BAB XVII

P E M B I N A A N

Pasal 40

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.


BAB XVIII

SANKSI-SANKSI

Pasal 41

(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf a, b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing, dan pemberhentian dengan hormat.
b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat. c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 14 ayat (1) dan (3), pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 Anggaran Dasar ini.
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar ini.
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku.



Pakar ’97
15


(5) Sanksi yang belum diatur dalanm Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX

P E N U T U P

Pasal 42


(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(2) Akta ini ditandatangani oleh kami, alumni sekolah pertama perwira prajurit karier ABRI tahun akademi 1996/1997 selanjutnya disingkat PAKAR ’97, selaku pendiri Primer Koperasi Pakar ’97 sekaligus penyusun Anggaran Dasar ini pada tanggal 08 Agustus 2008 di Jakarta.


N A M A TANDA TANGAN


M. Abdullah A.md Ketua
Kapten Lek NRP 522661


Ade Rismaedi., S.Sos Sekertaris I
Mayor Adm NRP 522704


Dodi Harjon., S.Sos Sekertaris II
Mayor Adm NRP 522741


Imam Basuki., SE Bendahara
Mayor And NRP 522712


H. Rosidi, S. Ag Ketua Pengawas
Mayor Sus NRP 522691


Pujiono Widodo, S.Sos Anggota Pengawas
Mayor Kal NRP 522691

Gunawan., Spd Anggota Pengawas
Mayor Psk NRP 522817


Sujono., Sag Dewan Penasehat
Mayor Sus NRP 522887


Eko Prihandoko.,S. Pt Anggota Penasehat
Mayor Sus NRP 522836
ClixMX.com